Pemadaman Listrik, Kualitas Jaringan Telkomsel Diperkirakan Turun 25%

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 5 Agustus 2019 | 14:35 WIB
Teknisi Telkomsel melakukan perawatan jaringan di salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9)./JIBI-Rachman
Teknisi Telkomsel melakukan perawatan jaringan di salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9)./JIBI-Rachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatikan mengakuai pemadaman listrik yang terjadi kemarin berdampak signifikan terhadap jaringan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan menyebut bahwa pemadaman listrik yang terjadi kemarin menyebabkan kualitas jaringan telekomunikasi sejumlah operator seluler menurun.

Adapun, untuk Telkomsel, kata Rudiantara, penurunan kualitas jaringan sekitar 25%., yang terjadi secara sporadis atau acak.

Pemadaman listrik, kata Rudiantara, disebabkan karena BTS yang dimiliki operator seluler tidak mendapat pasokan listrik dari PLN. Adapun Uninterruptible Power Supply (UPS) atau daya listrik cadangan yang berada di tiap BTS hanya bertahan selama 3—4 jam.

 “Power BTS kita lihat yang paling tinggi [pelanggannya] misalnya Telkomsel itu sekitar 25%,” kata Rudiantara di Jakarta, Senin (5/7/2019).

Rudiantara menambahkan penurunan kualitas jaringan hanya terjadi di sejumlah BTS yang berada di tempat terbuka.

Adapun, BTS yang terdapat di mal ataupun gedung perkantoran, masih tetap dapat beroperasi, disebabkan oleh pasokan listrik yang bersumber dari gedung mencukupi.

“Mal dan gedung menjadi tempat paling banyak didatangi warga selama pemadaman listrik kemarin,” kata Rudiantara.

Sementara itu, PT PLN (Persero) mengaku sedang melakukan pengumpulan data pelanggan dan penghitungan besaran kompensasi yang seharusnya diberikan akibat padamnya listrik yang terjadi sejak Minggu (5/8/2019) siang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi yang diberikan ke pelanggan adalah berupa pengurangan tagihan pada bulan berikutnya. 

Hal tersebut, tutur Sripeni, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper