Cegah Jual-Beli Kursi CPNS, Kemendagri Manfaatkan Sistem Elektronik

Newswire
Rabu, 31 Juli 2019 | 16:51 WIB
Peserta tes seleksi CPNS bersiap mengikuti tes di Laboratorium Komputer SMK Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda
Peserta tes seleksi CPNS bersiap mengikuti tes di Laboratorium Komputer SMK Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Indikasi jual-beli kursi dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinilai dapat dicegah dengan penerapan sistem elektronik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan pemerintah sejatinya telah memiliki payung hukum rekrutmen-el yang termaktub dalam Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kita memahami bahwa sistem memang belum sempurna, ya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2019).

Hal itu diungkapkannya usai pertemuan antara drg Romi Syofpa Ismael dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri untuk mengadukan penganuliran kelulusan seleksi CPNS-nya.

Menurut Akmal, dengan pendekatan elektronik—yakni penerapan SPBE di daerah-daerah—bisa menjadi solusi untuk mengantisipasi penyimpangan, termasuk jual-beli kursi CPNS.

"Saya katakan, ke depan dengan pendekatan elektronik, digital, semua terukur. Tidak ada lagi yang intangible, semua tangible, terukur," tegasnya.

Sejauh ini, kata Akmal, Kemendagri belum memiliki bukti terjadinya jual-beli kursi pada seleksi CPNS di tingkat daerah. "Tetapi, ketika ada indikasi, ini menunjukkan bahwasanya ada sistem kita yang belum sempurna.”

Penerapan SPBE, kata Akmal, menjadi dasar untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik ke depan.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi drg Romi, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai indikasi penyimpangan pada rekrutmen CPNS di daerah.

"Ini juga warning, ya. Kita mungkin bisa bicarakan dengan komisi terkait di DPR. Adanya indikasi, mudah-mudahan tidak pada kasus drg Romi, tetapi pada kasus yang lain," katanya.

Indikasi yang dimaksudkan politikus PDI Perjuangan itu, adalah adanya rekrutmen CPNS yang bersifat transaksional oleh mafia di daerah-daerah.

"Ini menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi transaksi mafia CPNS di daerah-daerah. Jangan lagi melakukan tindakan seperti ini," kata Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper