Facebook Didenda Rp69 Triliun

JIBI
Jumat, 26 Juli 2019 | 12:04 WIB
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Denda Rp69 triliun atau US$5 miliar yang dijatuhkan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) ke Facebook atas pelanggaran privasi pengguna, tidak akan membuat perusahaan media sosial itu bangkrut.

Maklum saja, raksasa teknologi ini tahun lalu mencatat pendapatan hampir US$ 56 miliar, demikian dilaporkan laman CBSNews.

"Facebook mengkhianati kepercayaan penggunanya dan menipu mereka tentang kemampuan mereka untuk mengendalikan informasi pribadi mereka," kata ketua FTC Joe Simons pada konferensi pers, Rabu (24/7/2019).

"Besarnya hukuman ini mengatur ulang dasar kasus privasi dan berfungsi sebagai pencegah penting bagi pelanggaran di masa depan."

Komisi membuka penyelidikan ke Facebook tahun lalu setelah Cambridge Analytica memanfaatkan 87 juta data pribadi pengguna Facebook tanpa izin mereka.

Penyelidikan menemukan bahwa Facebook menyesatkan pengguna ketika memberi tahu mereka pada 2014 bahwa mereka tidak akan lagi mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan aktif mereka.

Nyatanya, perusahaan mengizinkan pengembang pihak ketiga seperti yang terhubung dengan Cambridge Analytica untuk mendapatkan informasi pribadi dari teman-teman pengguna. yang telah mengunduh aplikasi tersebut.

Sebelumnya, Facebook juga dikenai denda US$100 juta oleh Komisi Sekuritas dan Bursa untuk menyelesaikan tuduhan bahwa perusahaan seharusnya mengungkapkan kesalahan penanganan data kepada investor.

Selain dengan US$5 miliar, Facebook juga diperintahkan membentuk "komite privasi independen" dari direksi yang hanya dapat dipecat oleh dewan perusahaan.

CEO Facebook, Mark Zuckerberg,  secara pribadi setiap kuartal harus melaporkan bahwa Facebook mematuhi program privasi. 

Perusahaan juga akan diminta untuk meninjau setiap produk atau layanan baru atau diluncurkan kembali dari perspektif privasi dan mendokumentasikan keputusan yang dibuatnya tentang privasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk Instagram dan WhatsApp serta Facebook sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper