Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Konten Premium

Menagih Jaminan Keamanan Data Pribadi Nasabah P2P Lending

Financial technology (fintech) menjadi solusi bagi inklusi keuangan di Indonesia di tengah keterbatasan infrastruktur fisik. Namun, dia juga membawa kekhawatiran baru terkait longgarnya kontrol terhadap keamanan data pengguna.
Lalu Rahadian
Jumat, 12 Juli 2019 | 09:09 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kekhawatiran mengenai pengamanan data pribadi pengguna jasa perusahaan teknologi finansial (tekfin) Peer-to-Peer (P2P) lending kembali menjadi isu yang banyak diperbincangkan.

Pertanyaan mengenai aman atau tidaknya data pengguna layanan tekfin P2P lending muncul lantaran hingga kini belum ada undang-undang yang secara umum mengatur pengamanan data pribadi nasabah layanan jasa keuangan non bank di Indonesia. Pengamanan data pribadi baru sebatas diatur oleh regulasi setingkat menteri atau lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya