Bisnis.com, JAKARTA -- Kekhawatiran mengenai pengamanan data pribadi pengguna jasa perusahaan teknologi finansial (tekfin) Peer-to-Peer (P2P) lending kembali menjadi isu yang banyak diperbincangkan.
Pertanyaan mengenai aman atau tidaknya data pengguna layanan tekfin P2P lending muncul lantaran hingga kini belum ada undang-undang yang secara umum mengatur pengamanan data pribadi nasabah layanan jasa keuangan non bank di Indonesia. Pengamanan data pribadi baru sebatas diatur oleh regulasi setingkat menteri atau lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).