Kenali Perbedaan 2 Jenis Ponsel Ilegal yang Beredar di Indonesia

Rahmad Fauzan
Selasa, 9 Juli 2019 | 12:02 WIB
Warga bermain game online di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (3/1/2019). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kecanduan game digital sebagai penyakit gangguan mental, masuk kedalam daftar Disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan./ANTARA-Rahmad
Warga bermain game online di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (3/1/2019). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kecanduan game digital sebagai penyakit gangguan mental, masuk kedalam daftar Disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan./ANTARA-Rahmad
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui beberapa kementerian serta berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan produsen cip dan operator tengah menggodok aturan terkait dengan penanggulangan peredaran ponsel ilegal.

Adapun, penggodokan tersebut menyoal pengolahan dan penganalisisan data international mobile equipment identity (IMEI) di mana nantinya sistem bernama Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS) akan menjadi sumber bagi pemerintah dan pemangku kepentingan yang berwenang dalam melakukan pemblokiran ponsel-ponsel ilegal.

Namun,  pemerintah sendiri tentu harus mengetahui perihal ponsel ilegal secara mendalam. Sebab, sebenarnya ponsel ilegal itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu ponsel pintar palsu dan ponsel pintar substandar.

Berdasarkan buku panduan untuk pemerintah yang dibuat oleh Mobile Manufacturers Forum (MMF) berjudul Conterfeit/Substandard Mobile Phones, dijelaskan terdapat lebih banyak kesamaan dibandingkan dengan perbedaan antara ponsel palsu dan ponsel substandar.

Ponsel palsu dan ponsel substandar pada dasarnya memiliki beberapa kesamaan yang signifikan, di mana keduanya sama-sama memiliki international mobile equipment identity (IMEI) yang tidak valid; tidak membayar royalti hak paten kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual suatu produk, menggunakan komponen bermutu rendah; dan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di suatu negara.

Bagaimanapun, keduanya juga memiliki perbedaan yang tidak kalah penting untuk diketahui, dan menurut panduan MMF, pemerintah perlu mengetahui hal tersebut sebagai pihak yang menggarisbawahi kebutuhan terhadap perlunya sebuah solusi yang didesain untuk mengontrol distribusi kedua jenis ponsel ilegal tersebut; ponsel pintar palsu dan ponsel pintar substandar.

Adapun, ponsel pintar palsu diartikan sebagai sebuah produk yang secara eksplisit melanggar hak cipta dengan meniru merek dagang atau pun desain tertentu dari suatu produk yang original atau otentik. Ponsel pintar palsu meniru merek dagang, bentuk, atau pun pengemasan suatu produk yang sudah memiliki hak yang diakui.

Contohnya adalah beberapa ponsel palsu yang mengadopsi sebuah label dengan menamakan produknya dengan merek yang mirip dari produk aslinya, salah satunya Nokla yang meniru Nokia.

Sementara itu, ponsel pintar substandar adalah ponsel yang menyerupai produk aslinya, dan cukup sulit untuk mengklasifilasikan produk ini sebagai ponsel palsu.

Ponsel pintar substandar pada umumnya memiliki harga yang lebih murah dengan bentuk atau permunculan yang sama dengan produk asli. Namun, ponsel substandar ini biasanya tidak memasang merek, memalsukan suatu merek yang terlegitimasi, ataupun membuat merek sendiri.

Selain memiliki harga lebih murah, ponsel pintar substandar juga dikenal sebagai produk small brand yang mencoba meniru merek lain atau faktor-faktor original dari produk yang berbeda.

Namun, terlepas dari secara esensial kedua jenis ponsel tersebut adalah sama, MMA memandang bahwa pemerintah cenderung untuk hanya fokus terhadap ponsel pintar palsu. Padahal, faktanya ponsel pintar substandar juga hadir di pasar dengan tantangan yang sama, baik untuk pemerintah maupun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper