Klausul Syarat & Ketentuan Aplikasi Diharapkan Lebih Sederhana

Lalu Rahadian
Rabu, 3 Juli 2019 | 17:31 WIB
Ilustrasi/Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi/Bisnis-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyedia berbagai layanan dan aplikasi daring diharap membuat sederhana persyaratan dan ketentuan ihwal penggunaan data pribadi yang hendak disodorkan kepada calon pengguna.

Harapan itu disampaikan Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar. Menurutnya, mayoritas desain kebijakan atau syarat dan ketentuan bagi calon pengguna aplikasi serta berbagai layanan daring saat ini masih berbelit.

“Beberapa ada [syarat dan ketentuan] yang penerjemahan dari bahasa inggris ke indonesia kurang baik jadi sulit dimengerti,” ujar Wahyudi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Wahyudi menganggap penyediaan syarat dan ketentuan yang sederhana bisa dipaksa menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi. Sayang, hingga kini UU PDP belum terbentuk di Indonesia.

Menurut Wahyudi, UU PDP bisa membebankan kewajiban bagi pengendali dan pemroses data agar menerapkan prinsip privacy by design dan privacy by default.

“Privacy by design itu, dari awal aplikasi didesain sedemikian rupa agar ramah terhadap privasi. Privacy by default, ketika anda menggunakan aplikasi, itu sudah seminimal mungkin mengambil data pribadi tanpa penggunaaa harus mengubah pengaturan,” tuturnya.

ELSAM juga menyebut, pemerintah bersama pihak penyedia layanan memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Kedepannya, kewajiban itu juga bisa disematkan kepada Data Protection Authority (DPA), atau badan yang khusus bertugas melindungi data pribadi.

Badan seperti DPA saat ini belum ada di Indonesia. Akan tetapi, ujar Wahyudi, belajar dari pengalaman lain maka DPA biasa ditempatkan sebagai otoritas penanggungjawab edukasi masyarakat.

“Itu juga bisa dibebankan ke penyedia platform untuk mendidik konsumennya agar lebih paham soal privasi dan perlindungan data pribadi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper