Operator Sambut Baik Standar Kualitas Layanan Data

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 24 Juni 2019 | 16:51 WIB
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Operator seluler menyambut baik rencana pemerintah mengatur standar kualitas layanan data.

Turina Farouk, SVP-Head of Corporate Communications PT Indosat Tbk. menyambut positif rencana pengaturan layanan kualiatas data.

Dia menilai pengaturan kualitas layanan data bertujuan untuk melindungi masyarakat sehingga masyarakat menerima kualitas setara dengan biaya yang mereka keluarkan.

“Langkah ini sah-sah saja karena selama ini untuk jasa teleponi dasar sudah ada. Jadi tinggal melanjutkannya untuk layanan data,” kata Turina.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk. Merza Fachys mengatakan standar kualitas layanan data bagi konsumen, adalah sesuatu yang wajar diatur oleh regulator demi melindungi konsumen.

Oleh sebab itu , lanjut Merza, biasanya yang diatur adalah kualitas minimum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

Merza juga berpendapat dengan standar kualitas layanan data, industri telekomunikasi akan lebih sehat karena ruang kompetisi operator berada di ruang adu kualitas layanan data.

Operator harus dapat memberikan kualitas layanan yang lebih baik dari standar yang telah ditetapkan.

“Bahwa kualitas makin baik atau makin tinggi akan dinikmati konsumen dengan harga yang sesuai harapan konsumen, itulah permainan kompetisi,” kata Merza.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyusun aturan tentang standar layanan data seluler. Aturan tersebut nantinya berfungsi untuk menjaga kualitas layanan data di tengah kompetisi harga yang ketat antaroperator seluler.

Regulasi kualitas layanan data akan melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No.34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit.

Dalam PM Kemenkominfo No.24/2014, pemerintah hanya mengatur kualitas layanan suara dan pesan singkat atau Short Message Service (SMS).  Adapun mengenai kualitas layanan data belum diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper