Soal Pembatasan Akses Medsos, Ini Kata Menkominfo Rudiantara

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 7 Juni 2019 | 01:56 WIB
Menkominfo Rudiantara/Bisnis.com-Muhammad Ridwan
Menkominfo Rudiantara/Bisnis.com-Muhammad Ridwan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pembatasan akses media sosial dilakukan setelah berkonsultasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. 

Dia menegaskan apa yang telah dilakukan pihaknya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memperoleh informasi karena pembatasan dilakukan menyangkut dengan HAM sejumlah orang lainnya.

“Ada UUD yang menjamin kebebasan berekspresi, tetapi HAM itu bukan tidak terbatas. Pada UUD 1945 Pasal 28 juga disebutkan HAM bagi manusia bukan hanya berlaku bagi sekelompok golongan, tapi harus berlaku bagi kelompok yang lain,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (5/6/2019).

Disamping itu, sambungnya, pembatasan dilakukan juga karena bentuk kepatuhan Kemenkominfo terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat atas beredarnya konten yang merugikan masyarakat.

Dia mengatakan dalam UU ITE pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, sehingga pembatasan akses media sosial dia klaim telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kalau saya tidak melaksanakan itu [Pembatasan akses media sosial], saya yang melanggar UU [ITE],” kata Rudiantara.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengkritsi langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dengan membatasi akses media sosial kepada masyarakat.

Dia mengatakan dalam pembatasan akses, seharusnya  pemerintah mempertimbangkan UUD 1945 pasal 28F yang mengatur mengenai kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi.

Untuk diketahui, UUD 1945 pasal 28F berbunyi  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Heru, masyarakat memiliki hak untuk mendapat inforrmasi dari semua saluran yang ada,termasuk media sosial. Dia kahwatir adanya pembatasan, membuat masyarakat sulit mendapat informasi yang komprehensif.

“Media sosial membantu kita untuk kroscek mana yang benar dan salah. Tidak selalu pemerintah itu salah karena banyak yang mau pemerintah benar,” kata Heru.

Tidak hanya itu, Heru berpendapat langkah Kemenkominfo ini menjadi sejarah kelam bagi Indonesia di masa reformasi dengan adanya pembatasan akses informasi.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Nurbaiti
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper