Mastel Menilai Tak Perlu Ada Aturan Khusus Soal Medsos

Rahmad Fauzan
Jumat, 24 Mei 2019 | 08:52 WIB
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia menilai aturan dan undang undang yang ada sudah memadai untuk meredam peredaran konten negative di media sosial. Perilaku masyarakat di media sosial akan membaik seiring dengan pertumbuhan literasi internet.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Arki Rifazka mengatakan maraknya persebaran konten negatif di media sosial yang berbuntut pada kericuhan di beberapa kawasan di Jakarta adalah akibat dari culture shock yang dialami masyarakat karena berhadapan dengan semakin mudahnya penggunaan internet.

Seperti diketahui, sejak Rabu (22/5/2019) pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun akhirnya membatasi penggunaan beberapa fitur media sosial dan pesan instan secara bertahap dan sementara terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Jakarta kemarin.

"Saat ini ada culture shock. Orang yang biasa minder saat tatap muka, terkadang bisa sangat garang di medsos karena merasa tidak ada yang tahu semisal dia ngetik di dalam kamar sendirian," ujar Arki kepada Bisnis, Kamis (23/5/2019).

Meski demikian, Arki berkeyakinan masyarakat yang mengalami gagap budaya tersebut lambat laut akan mengalami perubahan positif seiring dengan semakin tumbuhnya kesadaran bahwa pada prinsipnya media sosial tidak terlepas dari pengawasan penegak hukum. 

Selain itu, Arki menilai di tengah situasi dan kondisi seperti saat ini, tidak diperlukan mekanisme khusus dalam membatasi persebaran konten negatif di media sosial dan pesan instan. Menurut Arki, saat ini sudah ada aturan nilai etika dan norma adat serta aturan-aturan lain di dalam di undang undang yang dirasa sudah cukup untuk menjadi batasan bagi pengguna internet agar tidak menyebarluaskan konten negatif di media sosial. 

"Tidak perlu dibuat mekanisme tertentu untuk membatasi konten negatif di medsos atau pesan instan, karena aturan nilai etika dan norma adat kan sudah ada, dan yang tertera di UU juga sudah ada," imbuh Arki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper