RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

Rahmad Fauzan
Jumat, 17 Mei 2019 | 14:00 WIB
Siswi menggunakan gawai saat mengerjakan soal UASBN 2019 di SMA Negeri 9 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). SMA Negeri 9 Kota Bandung tersebut mulai menerapkan penggunaan teknologi smart router dalam pelaksanaan UASBN./ANTARA-Novrian Arbi
Siswi menggunakan gawai saat mengerjakan soal UASBN 2019 di SMA Negeri 9 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). SMA Negeri 9 Kota Bandung tersebut mulai menerapkan penggunaan teknologi smart router dalam pelaksanaan UASBN./ANTARA-Novrian Arbi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan draf Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Beleid tersebut ditargetkan telah diundangkan sebelum 30 September 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diselesaikan sebelum 30 September 2019.

Pasalnya, ujar Semuel, Kemenkominfo sudah mendapatkan dukungan penuh dari Komisi I DPR RI. Di samping itu, pihak Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi.

Jika RUU tersebut tidak rampung pada 30 September, proses penyelesaian dipastikan akan berlangsung lebih cepat. Pasalnya, sebanyak 70% anggota Komisi I DPR RI yang mencalonkan diri dalam Pemilu legistlatif April 2019 lalu kembali terpilih.

"Komisi I [DPR RI] mendukung, dan sebanyak 70% anggota Komisi I terpilih lagi. Jadi, tidak perlu adaptasi," ujar Semuel dalam Konferensi Pers Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Semuel memaparkan, salah satu alasan yang selama ini menjadi kendala dalam proses penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi adalah sulitnya bagi tiap-tiap lembaga pemerintah untuk menyamakan persepsi.

Hanya untuk menentukan definisi RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Semuel, pemerintah menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Adapun, sebagian besar waktu dihabiskan untuk melakukan sinkronisasi.

Sebagai gambaran, RUU Perlindungan Data Pribadi lebih fokus kepada masalah tata kelola di mana konsep mengenai data pribadi akan lebih diperjelas dan kepemilikan data pribadi oleh pihak ketiga harus disertai dengan kepentingan yang spesifik.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan karena aturan perlindungan data yang komprehensif sangat diperlukan saat ini.

"Aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif ini akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi," ujar Wahyudii.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper