Jelang Pilpres 2019, Facebook Larang Iklan Politik dari Luar Negeri

Rahmad Fauzan
Selasa, 5 Maret 2019 | 09:30 WIB
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Mulai Selasa (5/3), Facebook memperluas penegakkan kebijakannya dengan melarang adanya iklan politik dari luar negeri beredar di Indonesia. Facebook mengatakan pelarangan tersebut bertujuan melindungi integritas pemilu dari pengaruh yang tidak semestinya.

“Kami ingin mencegah adanya campur tangan asing dalam pemilihan umum dan memberikan lebih banyak informasi tentang iklan politik yang orang lihat di Facebook dan Instagram,” ujar Manajemen Facebook dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/3).

Adapun, kebijakan tersebut akan diimplementasikan kepada iklan yang berhubungan dengan pemilihan umum dan berupaya untuk memengaruhi hasil pemungutan suara pada 17 April mendatang.

Facebook memiliki tim yang akan meninjau iklan politik dari luar negeri dan memanfaatkan teknologi automated review untuk mengidentifikasi iklan politik dari luar negeri yang tidak seharusnya ditampilkan.

Selain itu, platform milik Mark Zuckerberg ini juga membangun kerja sama dengan kelompok masyarakat yang bisa  memberikan  informasi kepada Facebook jika ada iklan politik dari luar negeri tayang di platform media sosial tersebut. Dari informasi tersebut, Facebook akan melakukan penelusuran kemudian melakukan tindakan yang diperlukan. 

Tahun lalu, Facebook juga meluncurkan fitur View Ads (tampilkan iklan) secara global sebagai langkah menciptakan transparansi terhadap iklan dan halaman di Facebook, meningkatkan akuntabilitas bagi pengiklan, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di Facebook.

Dengan fitur tersebut, pengguna Facebook di seluruh dunia dapat melihat iklan yang ditampilkan oleh sebuah halaman di Facebook, Instagram, Messenger, serta mitra jaringan kami.

Hal itu juga berlaku meskipun iklan tersebut tidak ditampilkan kepada pengguna, termasuk jika itu merupakan iklan pemilihan umum. Selain itu, pengguna dapat melaporkan sebuah iklan dengan menekan ikon tiga titik pada ujung kanan atas dan pilih “Report Ad” (laporankan lklan).

Menu tersebut juga menawarkan informasi lebih detail tentang sebuah halaman seperti kapan halaman dibuat dan riwayat perubahan nama halaman tersebut. Hal ini membantu pengguna untuk memahami lebih baik tujuan awal dibuatnya sebuah halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper