Ini Aplikasi Dengan Konten Negatif Paling Banyak Diblokir Kominfo Tahun Lalu

Rahmad Fauzan
Kamis, 7 Februari 2019 | 06:58 WIB
Aplikasi Tik Tok di Play Store
Aplikasi Tik Tok di Play Store
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan dan melakukan pemblokiran 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018.
 
Kesebelas aplikasi itu meliputi Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.
 
Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, berikut aplikasi-aplikasi dengan yang paling banyak diblokir.
 
1. Smule
 
Kemenkominfo memblokir sebanyak 613 konten dari aplikasi Smule. Adapun, pemblokiran dilakukan karena banyak ditemukan hal-hal vulgar, terutama dari segi pakaian.
 
2. TikTok
 
Aplikasi kedua terbanyak yang diblokir Kominfo adalah TikTok, yakni 591 konten. Pemblokiran konten berisi pakaian yang digunakan secara vulgar 293 konten; isu yang mengganggu  dalam bentuk tato 227 konten, serta konten yang menunjukkan aktivitas merokok, minuman keras dan obat obatan terlarang 48 konten.
 
Selebihnya, pemblokiran dilakukan karena aksi dan bahasa yang erotis serta melibatkan anak di bawah umur.
 
3. KWAI GO
 
Kemenkominfo memblokir sebanyak 424 konten dalam aplikasi KWAI GO.
 
Kebanyakan konten yang diblokir menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar, yakni 172 konten, kemudian konten yang menunjukkan penggunaan pakaian secara vulgar 103 konten, dan aksi yang membahayakan 79 konten.
 
Selebihnya, pemblokiran dilakukan karena konten menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, dan penyiksaan mahluk hidup.
 
Adapun, Kominfo juga menemukan konten negatif di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).
 
Berdasarkan kategori konten terbanyak, ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1653 konten. Selanjutnya, konten yang mengganggu berupa tato (227 konten) dan konten aksi vulgar (97 konten).
 
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
 
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : Kemenkominfo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper