Kartu SIM Perdana Langsung Aktif Masih Beredar 

Duwi Setiya Ariyanti
Selasa, 4 Desember 2018 | 11:09 WIB
Penjual kartu SIM perdana/antara foto
Penjual kartu SIM perdana/antara foto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kartu SIM prabayar perdana yang telah diaktifkan masih beredar di pasaran kendati dalam ketentuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melarang praktik tersebut. 

Sebelumnya, telah diatur bahwa kartu yang dijual dalam keadaan tidak aktif. Pasalnya, aktivasi kartu SIM perdana prabayar dilakukan oleh para pengguna dengan memasukkan NIK dan nomor KK miliknya. Di sisi lain, bagi pemilik nomor atas nama badan usaha atau organisasi tertentu, bisa didaftarkan menggunakan satu NIK dan  nomor KK penanggung jawab. 

Dikutip dari Ketetapan BRTI No.3/2018, Selasa (4/12/2018), ketentuan yang ditandatangani pada 21 November itu dirilis karena kartu perdana yang telah diaktifkan masih beredar. Begitu juga dengan pelanggaran penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). 

Ketetapan itu ditujukan kepada operator seluler dan penjual kartu perdana prabayar yakni distributor, agen, gerai atau pelapak perseorangan. Dalam ketetapan itu, diatur enam pasal dengan pasal 1 yang memiliki 25 butir lebih detail. 

Pada pasal 1, ditegaskan kembali tentang pelaksanaan registrasi kartu SIM yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21/2017.   

BRTI, dalam ketetapannya menyebutkam kembali maksimum registrasi mandiri yakni sebanyak tiga nomor peroperator dari satu NIK dan nomor KK. BRTI meminta agar operator melakukan pembersihan nomor-nomor yang didaftarkan dengan cara yang tak wajar yakni ketika satu NIK dan nomor KK digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor sekaligus. Bila ditemukan banyak nomor yang diregistrasikan dengan satu NIK dan nomor KK, operator agar mengirim pemberitahuan kepada pelanggan. 

Terkait ketentuan mematikan nomor dan perintah registrasi ulang, dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak ketetapan dirilis. BRTI meminta agar operator melampirkan daftar nomor yang dimatikan dan yang telah diregistrasi ulang tujuh hari setelah batas akhir pelaksanaan. Selanjutnya, nomor tersebut akan dievaluasi BRTI dan dicocokkan dengan data milik Mabes Polri. 

Dalam hal pengawasan, operator harus mengawasi mitra, distributor, agen hingga pelapak agar para pelanggan melakukan registrasi nomor pelanggan dengan benar. Untuk nomor-nomor dari organisasi atau badan usaha harus dilampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terakhir, alat bantu registrasi seperti Digipos dan Salmo dilarang penggunaannya di tingkat agen karena hanya diperbolehkan di gerai resmi untuk pendaftaran peranti yang menggunakan kartu SIM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Fajar Sidik
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper