Salah Gunakan Data, Fintech Lending Bisa Dipidana

Newswire
Jumat, 9 November 2018 | 11:02 WIB
Vice President Kredit Pintar Boan Sianipar menunjukkan layanan aplikasi pinjaman online yang ditawarkan Kredit Pintar di Denpasar, Bali, Kamis (25/10)./JIBI-Ni Putu Eka Wiratmini
Vice President Kredit Pintar Boan Sianipar menunjukkan layanan aplikasi pinjaman online yang ditawarkan Kredit Pintar di Denpasar, Bali, Kamis (25/10)./JIBI-Ni Putu Eka Wiratmini
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan pinjaman berbasis online atau fintech lending yang melakukan penyalahgunaan data dapat terancam sanksi denda dan pindana.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyusul maraknya pengaduan masayarakat.

"Pelanggaran utama ada di OJK, baru kita lihat seberapa besar pelanggarannya, kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke meja hijau, karena itu ada UU ITE pasal 32," kata Semuel di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Salah satu bentuk penyalahgunaan data, menurut Semuel adalah pengambilan kontak tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk itu, diperlukan verifikasi layaknya layanan pinjaman offline.

Secara umum, Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 meyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam menindak aplikasi layanan peminjaman online yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, Kominfo telah bekerjasama dengan toko aplikasi.

"Kalau memang ilegal mereka akan kita kirimi surat untuk tidak boleh diunduh lewat Apple App Store ataupun Google Play Store," ujar Semuel.

Lebih dari itu, Semuel mengatakan bahwa aplikasi yang menyalahi aturan dapat ditindak secara hukum. "Terkait penyalahgunaannya, kalau penyalahgunaan data Kominfo, kalau beroperasi tanpa izin di OJK," kata dia.

Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo telah memiliki satuan tugas investasi bodong, juga mengenai fintech.

Menurut dia, satgas tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012.

"Untuk memerangi ini yang paling bagus ada mengedukasi masyarakat," ujar Semuel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper