UU Data Pribadi Masuk Prioritas 2019

Dhiany Nadya Utami
Kamis, 1 November 2018 | 12:32 WIB
Suasana Asian Fest di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta dalam rangka gelaran Asian Games 2018, Jumat (24/8)./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Suasana Asian Fest di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta dalam rangka gelaran Asian Games 2018, Jumat (24/8)./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi resmi menjadi RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019. Draf final diharapkan dapat masuk DPR paling lambat akhir tahun ini.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan untuk masuk dalam daftar RUU Prioritas pada rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018—2019.

Semuel mengatakan sejak terjadinya kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook yang terjadi Maret silam, Kemenkominfo dan Komisi I DPR menjalin komunikasi yang lebih intens mengenai pentingnya percepatan pengesahan RUU PDP.

“Sejak kasus FB, perspektif [Kemkominfo dan DPR] jadi sama,” katanya, Rabu (31/10/2018) di Kantor Kemenkominfo di Jakarta.

Pria yang kerap disapa Semmy ini mengharapkan proses selanjutnya dapat berlangsung cepat dan tak lagi alot. Sebelumnya, RUU PDP telah dirancang sejak 2016 silam dan tak kunjung masuk prioritas pembahasan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I Satya W. Yudha mengatakan kasus Facebook memang menjadi salah satu pemicu yang membuat DPR akhirnya mau memprioritaskan RUU PDP untuk Prolegnas 2019.

“Pascakasus Facebook dan adanya jual-beli data pribadi melalui situs tak bertanggung jawab, [UU PDP] sangat diperlukan,” katanya.

Plt Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menuturkan kini pihak Kemkominfo tengah menggodok ulang draf final RUU sebelum nantinya akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi dan dimasukkan ke DPR melalui Presiden. 

Dia menyebut draf RUU PDP sebenarnya telah selesai sejak lama tetapi ada beberapa hal yang perlu kembali diubah agar relevan dengan kondisi saat ini. Diharapkan proses penyusunan ulang dan pengharmonisasiannya dapat selesai dalam waktu singkat dan draf dapat masuk ke DPR sebelum akhir tahun.

Keberadaan UU PDP dinilai genting karena bersinggungan dengan banyak hal terutama di era pertukaran data seperti saat ini. Pasalnya, banyak isu perlindungan data pribadi yang belum bisa dijangkau oleh peraturan yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

“Kayak permen 2016 itu kan pintu masuknya saja, belum detail, belum ada aturan pidananya,” ujar Ferdinandus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper