Perizinan Bagi Startup Baru: Menkominfo Janjikan Tuntas Dalam Sehari

Duwi Setiya Ariyanti
Sabtu, 11 Agustus 2018 | 23:49 WIB
Menkominfo Rudiantara/Antara-Puspa Perwitasari
Menkominfo Rudiantara/Antara-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjanjikan proses perizinan yang singkat yakni selesai di hari yang sama bagi para startup baru. 

Dari keterangan resminya, Sabtu (11/8/2018), dia menyebut penyederhanaan proses perizinan bagi para startup sebagai dukungan menumbuhkan iklim usaha yang positif.

Dia berharap melalui upaya penyederhanaan perizinan itu, inovasi anak muda di bidang digital bisa terkerek naik. 

Alasannya, Indonesia memiliki peluang pengembangan bisnis digital. Di samping itu, Indonesia juga menawarkan volume  pasar yang besar sehingga bisa menjadi potensi untuk pelaku bisnis digital.

"Jangan sampai orang yang mau memulai bisnis startup justru dipersulit. Justru harus dimudahkan proses perizinannya. Nah nanti untuk proses perizinan kalo submit sebelum jam 12 siang, di hari yang sama izin harus sudah keluar," ujarnya saat bertemu dengan delapan developer startup terpilih Program Akselarator Digitaraya.

Mengacu pada Panduan Pendirian Usaha Pengembang Aplikasi Digital yang diterbitkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), terdapat enam persyaratan terkait legalitas usaha aplikasi. 

Pertama, surat keterangan domisili (SKDU) yang dikeluarkan kantor kelurahan atau kecamatan tempat lokasi didirikan.

Kedua, Nomor Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kantor pengamatan potensi perpajakan (KP4). 

Ketiga, izin usaha mikro kecil (IUMK) yang bisa diurus di kantor kecamatan tanpa biaya. Adapun, untuk bisa mendapat IUMK, diperlukan data kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, kartu keluarga (KK) dan surat pengantar dari rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).  

Keempat, tanda daftar perusahaan (TDP) yang akan menjadi bukti bahwa perusahaan masuk dalam daftar. Adapun, badan usaha berbadan hukum bisa berupa koperasi, firma hingga perseroan terbatas (PT). Syarat pengurusan TDP yakni NPWP perusahaan, KTP dan NPWP pemilik perusahaan.

Kelima, izin gangguan yakni surat keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan atas lokasi yang menjadi tempat kegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan pemerintah tingkat kabupaten atau kota.

Terakhir, pengembang aplikasi bisa mengurus surat izin usaha  perdagangan (SIUP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper