Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 4 Juli 2018 | 07:53 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tik Tok hari ini karena situs tersebut dinilai mengandung banyak konten yang negatif bagi anak-anak.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/7/2018), Menkominfo Rudiantara membenarkan telah memblokir Tik Tok. Dia menyatakan bahwa mereka juga telah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan konten negatif yang ada di situs tersebut.

Menurutnya pemblokiran ini serupa dengan yang dilakukan pada Bigo beberapa waktu lalu. Pemerintah menutup situs dan meminta pihak terkait membersihkan konten negatif, setelah konten-konten negatif hilang maka pemerintah akan membuka kembali situs tersebut.

“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif ,” katanya.

Selain itu, Rudiantara menyatakan Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak & Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai penutupan situs Tik Tok.

Tik Tok merupakan platform media sosial berbasis video musik asal China yang tengah populer di Indonesia. Aplikasi tersebut menawarkan berbagai efek spesial untuk mempermenarik video pendek yang dibuat penggunanya seperti efek berguncang, bergetar, dan stiker 3D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper