Ikuti Aturan Perlindungan Data, Pengelola Domain Indonesia Ubah Fitur Whois

Duwi Setiya Ariyanti
Jumat, 25 Mei 2018 | 12:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengubah tampilan data terkait domain melalui fitur 'Whois' atau 'Who is' guna mengikuti kebijakan perlindungan data pribadi pengguna.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (25/5/2018), seperti platform digital lain, PANDI mengikuti ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi baik yang berlaku secara global yakni Global Data Protection Regulation (GDPR) maupun yang berlaku di dalam negeri.

Seperti diketahui, Uni Eropa (UE) menerapkan ketentuan baru tentang perlindungan data pribadi melalui GDPR. Aturan ini mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan penerapan pada organisasi selain UE yang menawarkan barang atau jasa kepada pihak-pihak terkait UE.

Di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi. Beleid ini berlaku efektif pada November 2018.

Indonesia pun secara eksplisit mengatur tentang aksi dan sanksi yang mengikat soal penyalahgunaan data pribadi dalam Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 26 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Melalui fitur 'Whois', bisa didapatkan informasi nama pemilik, umur domain, hingga nama server dan alamat IP.

Ketua PANDI Andi Budimansyah mengatakan pihaknya bertanggung jawab melindungi data pribadi para pengguna domain. Perubahan pada fitur 'Whois' disebut sebagai cara melindungi data pribadi.

Menurutnya, perlindungan harus dijamin mulai dari kegiatan mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melenyapkan data.

“PANDI sebagai pengelola nama domain bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna Nama Domain, termasuk bagaimana cara menangani dan mengelola data, seperti mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melenyapkan data, terutama dalam menampilkan data 'Whois',” tutur Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper