Keamanan Siber Ikut Lindungi Infrastruktur Vital

Rayful Mudassir
Sabtu, 5 Mei 2018 | 22:35 WIB
Peluncuran Satelit BRI SAT (ANT)
Peluncuran Satelit BRI SAT (ANT)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara Sulistyo mengatakan selama ini keamanan siber tidak hanya terkait informasi yang bersifat digital, namun juga aset-aset siber seperti infrastruktur kritis terutama jaringan telekomunikasi, transportasi, satelit, listrik.

Selain itu, ada juga hal yang bersifat komersil seperti uang digital, e-payment, dan e-commerce.

“Jika dulu kami difokuskan untuk proteksi aset-aset pemerintah, sekarang ruang lingkupnya mencakup proteksi ekonomi digital secara nasional dan proteksi critical information infrastructur untuk negara,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/5/2018).

Menurutnya dunia siber cukup luas, sehingga akan ada ancaman silih berganti. Laporan dari banyak perusahaan keamanan siber di dunia, asosiasi industri, maupun organisasi antarpemerintah menyebutkan serangan siber terus meningkat, baik secara frekuensi maupun intensitas.

“Kalau ancaman itu terkait dengan aktor. Siapa aktornya bisa dibedakan menjadi dua, yakni state-actor atau non-state actor. Kalau state-actor itu berkaitan dengan motif, berkaitan dengan persaingan antar negara, berkaitan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional ini berhubungan dengan geostrategi, geopolitik,” ujar Sulistyo.

“Ketika kepentingan negara terganggu dia akan menggunakan berbagai cara untuk mengamankan. Contoh: laut cina selatan, banyak yg berkepentingan di situ. Model-model sekarang itu banyak memakai ruang siber itu untuk mencari informasi kekuatan lawan."

Di dunia lanjutnya banyak contoh serangan siber, seperti WannaCry, di mana Amerika Serikat dan Inggris menuduh hal ini dilakukan oleh Korea Utara. Lalu ada juga serangan StuxNet yang menyasar infrastruktur nuklir Iran.

Sayangnya, dalam konteks pengaturan dunia siber, Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang mengatur dunia Internet secara menyeluruh.

“Yang penting adalah membangun tata kelola perundangan, perundangan keamanan cyber. Perlu adanya RUU mengenai keamanan cyber, kemudian baru dari situ diturunkan dalam peraturan-peraturan yg kemudian secara paralel mengimplementasikan  teknologi apa yg dibutuhkan,” ujar Sulistyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper