Tiga Isu Penghambat Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi

Duwi Setiya Ariyanti
Selasa, 13 Maret 2018 | 19:59 WIB
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Proses harmonisasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih terhambat. Kementerian yang terkait belum sepakat tentang isi draf yang akan diserahkan ke DPR.

Kepala Bagian dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malauw mengatakan, ada tiga isu yang menghambat proses harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Pertama, terkait definisi data pribadi. Pihak Kementerian Dalam Negeri, katanya, masih mempersoalkan apa saja yang akan termasuk dalam kategori data pribadi.

“Ada isu yang belum disepakati di Kemendagri yakni tentang definisi data pribadi,”ujarnya dalam diskusi bertajuk Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3).

Kedua, masih terdapat perbedaan pendapat tentang komisi yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa data pribadi.

Menurutnya, pendapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan masih berseberangan.

Kementerian Keuangan menginginkan agar sumber daya manusia (SDM) untuk komisi penyelesaian sengketa tak perlu melakukan rekrutmen baru karena akan menambah anggaran.

“Tentang komisi penyelesaian sengketanya Kementerian PAN-RB dan Keuangan enggak sepakat,”katanya.

Terakhir, perdebatan masih bergulir tentang sanksi yang dijatuhkan. Pendapat tentang pentingnya pengenaan hukum pidana atau sekadar denda, belum menemui titik temu.

Selain itu, bobot hukuman juga belum diputuskan seperti berapa besar denda yang dibebankan juga lama masa kurungan untuk hukuman pidana.

“Kebijakan pidananya berapa? Mungkin Rp1 miliar berat tapi 5 tahun ke depan, mungkin enggak sebanding dengan data yang hilang,” jelas Anthonius.

Namun, Anthonius menyatakan substansi RUU Perlilndungan Data Pribadi telah siap diajukan ke meja anggota parlemen. Pasalnya, beleid tersebut merupakan beleid prioritas pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper