PENYALAHGUNAAN DATA: Rudiantara Tolak Registrasi Disalahkan

Duwi Setiya Ariyanti
Selasa, 13 Maret 2018 | 14:13 WIB
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui pihaknya tak bisa mencegah penyalahgunaan data kependudukan yang terjadi selama masa registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Menurutnya, terdapat data kependudukan yang telah tersebar sebelum program berjalan di 31 Oktober 2017. Dia menyebut registrasi ulang bukan penyebab data-data itu tersebar. Seperti diketahui, data kependudukan yakni nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi syarat registrasi ulang kartu seluler prabayar mulai 31 Oktober hingga 30 April 2018.

"Saya tidak bisa cegah penyalahgunaan. Saya bilang itu udah ada sebelum registrasi prabayar," ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi bertajuk Menanti Undang Undang Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sementara itu, dia menuturkan selama program registrasi ulang berjalan data yang terkumpul aman. Dia menegaskan keamanan data kependudukan pada program prioritas itu terjaga.

"Saya jamin tidak bocor. Yang terjadi adalah penyalahgunaan," katanya.

Adapun, seluruh laporan penyalahgunaan data yang terjadi selama masa registrasi ulang, dia menyebut, langsung ditindaklanjuti. Pasalnya, terdapat hukuman bagi pelaku penyalahgunaan data meskipun belum ada regulasi khusus setingkat undang-undang guna melindungi data pribadi.

Sebagai contoh, dia menyebut pada Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi penyalahguna data. Sanksi bagi penyalahguna data, katanya, berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp25 juta hingga Rp2 miliar.

Pihaknya pun saat ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menemukan penyalah guna data. Dia memastikan penyalah guna data tak akan berasal dari operator telekomunikasi karena para operator tak mungkin memanfaatkan data pelanggannya sendiri.

"Saya yakin dalam registrasi prabayar tidak ada operator yang berani melakukan memanfaatkan data data pelanggannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper