Pelaku Usaha Tunggu UU Perlindungan Data Pribadi

Feri Kristianto
Kamis, 8 Februari 2018 | 18:02 WIB
Bagikan

Bisnis.com, DENPASAR—Pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi sudah sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha big data sebagai guidline pemanfaatan data pelanggan yang mereka miliki.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengakui saat ini pelaku big data banyak yang bingung dan tidak berani mengoptimalkan bank data yang mereka miliki karena belum adanya peraturan yang mengatur.

“Banyak sekali [ingin memanfaatkan data], dengan adanya UU ini, monetisasinya lebih gampang karena tahu boleh tidaknya. Karena belum ada, jadi risiko tidak berani,” jelasnya usai diskusi bersama AJI Denpasar dan Balebengong di Denpasar, Rabu (7/2/2018).

Dijelaskan olehnya bahwa pelaku saat ini menungu pengesahan undang-undang tersebut. Pasalnya, denga nada kepastian mengenai data pribadi konsumen yang boleh dan tidak untuk dimanfaatkan akan menjadi jelas bagi pelaku usaha. Saat ini, banyak pelaku yang tidak dapat memanfaatkan besarnya data pelanggan yang mereka miliki karena belum adanya peraturan yang menaungi.

Dengan adanya ketentuan yang tega pemilik data dapat memilah mana yang bisa dimanfaatkan dan mana tidak boleh. Dengan begitu bisa saja mereka menghapus data diri pelanggan tetapi memanfaatkan data secara umum tanpa harus menjual data pelanggan. Menurutnya, dengan seperti sekarang dimana pelaku usaha belum bisa memanfaatkan data, maka data itu belum ada nilainya.

“Misalnya saya mau beli data dari Waze, kan kalau misalnya tidak boleh buka data pribadi tapi bisa membuka data pergerakan masyarakat dari misalnya Denpasar ke Kuta itu berapa pada pagi hari. Jika sudah ada kejelasan mereka bisa membersihkan data pribadinya dan dapat memanfaatkan data yang ada seperti berapa banyak yang lewat bagi pengguna,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemanfaatan big data masih sangat sedikit di Indonesia, meskipun potensinya sangat besar. Banyak perusahaan pemilik big data dapat memanfaatkan data yang mereka miliki misalnya untuk perencanaan pemerintah maupun pebisnis.

Dia mencontohkan pemda bisa menjadikan data milik perusahaan untuk mengetahui jalan mana saja paling padat dan sering dilalui pengendara sehingga perlu diperbaiki.

Samuel menjelaskan saat ini Kominfo sudah menyelesaikan draf UU Perlindungan Data Pribadi dan menyerahkan kepada Kemenkumham untuk harmonisasi dengan aturan dan instansi lain. Inti dari beleid ini adalah bagaimana instansi mendapatkan data pribadi dan menjaganya serta tidak mudah membukanya kecuali adanya permintaan dari pemerintah.

Dalam beleid ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar. Samuel mengungkapkan pihak legislative juga sudah memiliki kesamaan pandang mengenai pentingnya peraturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper