Spotify Digugat US$1,6 Miliar

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 3 Januari 2018 | 11:38 WIB
Logo Spotify/Antara
Logo Spotify/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Spotify, aplikasi penyedia lagu asal Swedia harus menghadapi gugatan senilai US$1,6 miliar dari sejumlah penyanyi dan komposer karena menggunakan lagu tanpa izin dan memberikan kompensasi kepada pemilik hak cipta. 

Dikutip dari laman Reuters, Rabu (3/1/2018), Wixen Music Publishing sebagai pemegang hak cipta telah mengajukan gugatan terhadap Spotify. Adapun, terdapat beberapa yang bernaung di bawah Wixen Music Publishing seperti Tom Petty, the Doors, Weezer dan Stevie Nicks.

Spotify gagal mendapatkan lisensi dari Wixen untuk melakukan kegiatan produksi ulang dan distribusi lagu-lagunya. Wixen menyebut pihaknya membawa permasalahan ini ke pengadilan di California, Amerika Serikat. 

Wixen juga menuduh Spotify menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengakses izin dan royalti melalui Harry Fox Agency yang sebenarnya tak memiliki kuasa untuk mendapat lisensi teknis yang dibutuhkan. Meskipun digugat, Spotify menolak berkomentar. 

Pada Mei, Spotify setuju untuk membayar sekira US$43 juta karena tak membayar royalti bagi beberapa lagu yang telah disediakan kepada para pengguna. 

Sebelumnya, Spotify dengan 60 juta pelanggan berbayar berencana untuk melantai di bursa tahun ini. Nilai perusahaan tersebut tumbuh 20% menjadi US$19 miliar di beberapa bulan belakangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper