Menteri Rudiantara Didesak Jelaskan Alasan Penyederhanaan Lisensi

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 16 Desember 2017 | 19:54 WIB
Menkominfo Rudiantara menyampaikan paparan ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat kerja itu membahas tentang penanganan serangan virus ransomware 'wannacry' dan penyebaran hoax./Antara-Wahyu Putro A
Menkominfo Rudiantara menyampaikan paparan ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat kerja itu membahas tentang penanganan serangan virus ransomware 'wannacry' dan penyebaran hoax./Antara-Wahyu Putro A
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan lisensi melalui revisi Keputusan Menteri No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap tidak rasional.

Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, mendesak agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara segera menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyederhanaan itu. Menurut Heru, sebaiknya regulator lebih rasional dalam melakukan deregulasi.

"Sayangnya, Pak Menteri kebablasan menginterpretasikan sehingga terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," tuturnya, Sabtu (16/12/2017).

Dijelaskan bahwa di dalam UU Telekomunikasi, seluruh isinya bukan hanya soal perizinan seperti yang telah disampaikan pemerintah. Namun, dari 64 pasal yang membahas perizinan hanya ada di Pasal 11, 32 dan 33 serta sanksi.

"Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tidak bisa ujug-ujug main terbitkan Peraturan Menteri (PM) tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," katanya.

Heru menyarankan agar PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit diubah terlebih dulu.

"Perijinan itu sesuai dengan UU diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan dari PP ke Keputusan atau Peraturan Menteri. Jalan cepatnya, PP diubah dulu baru PM-nya. Dalam hal ini tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 . Tapi, idealnya adalah merevisi UU No 36/99 untuk disesuaikan dengan Jaman Now, ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu padahal katanya bahannya sudah siap," ujar Heru.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi saat ini.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper