Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap website pesan instan global bernama Telegram.
Hal itu dilakukan karena Telegram diindikasikan sering digunakan oleh kelompok radikalis untuk berkomunikasi.
Noor Iza, Plt Kepala Humas Kemenkominfo mengakui pihaknya telah memblokir website tersebut mulai hari ini, Jumat 14 Juli pukul 11.00 WIB. Namun untuk aplikasinya, berdasarkan pantauan Bisnis.com sampai saat ini masih bisa digunakan oleh pengguna Telegram.
"Kami sudah memblokir mereka (Telegram), karena ada indikasi digunakan oleh kelompok radikalisme untuk berkomunikasi secara intens," tutur Noor kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Dia menjelaskan saat ini pemerintah juga tengah melakukan monitoring terhadap layanan serupa, sehingga ke depan seluruh website dan konten negatif berbau radikalisme dapat berkurang di Indonesia.
"Iya pasti, kami masih melakukan monitoring sampai saat ini. Kalau ada yang seperti ini lagi, kami akan blokir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel