DPR Desak Kominfo Rampungkan RPM Perlindungan Data Pribadi

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 22 Agustus 2016 | 15:10 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—DPR mendesak Kemkominfo agar segera merampungkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sesuai Pasal 15 ayat (3) PP No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Abdul Kharis Almashari, Ketua Komisi I DPR mengemukakan RPM tentang perlindungan data pribadi dewasa ini dinilai sangat penting untuk menjaga privasi data masyarakat agar tidak diperjual-belikan oleh pihak ketiga untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, selama ini banyak data pengguna yang disalahgunakan untuk tujuan tertentu seperti salah satunya untuk melakukan pemasaran suatu produk melalui data pengguna.

“Menurut saya, perlindungan data pribadi ini sangat penting saat ini dan harus segera diterapkan agar data kita aman,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (22/8).

Selain itu, dia juga berpandangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna agar tidak disalahgunakan.

Menurut Kharis, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informayika adalah melakukan sertifikasi sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan data pribadi ini sifatnya mendesak, tapi tetap harus sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Seperti diketahui, penyusunan RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang tengah dilakukan oleh Kemkominfo tersebut diawali dengan pembahasan mengenai paradigma pengaturan data pribadi di beberapa negara, yang selanjutnya akan membahas isu pokok perlindungan data pribadi dengan mengundang sejumlah instansi pengatur dan pengawas sektor terkait.

Beberapa instansi pengatur dan pengawas yang akan dilibatkan di antaranya adalah Ditjen Imigrasi yang mengelola data paspor, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang mengelola data kearsipan, Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur data sektor keuangan, Bank Indonesia yang mengatur data perbankan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang membidangi perlindungan data konsumen, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur data dan arsip bidang kesehatan.

Secara terpisah, Pengamat Teknologi Informasi Heru Sutadi mengemukakan RPM tentang Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan dan diterapkan oleh Kemkominfo. Dia berpandangan, salah satu dampak positif jika RPM tersebut diterapkan adalah kepercayaan publik kepada negara akan semakin membaik karena data pribadi pengguna secara resmi mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Negara harus secara keras berusaha melindungi data pribadi pengguna. Misalnya ada pelanggaran, Kominfo harus memberikan sanksi bagi yang mengambil data pribadi seseorang tanpa izin,” katanya.

Dia juga mengatakan salah satu tantangan terberat yang akan dihadapi Kemkominfo setelah RPM tersebut diterapkan adalah berkomitmen untuk menerapkannya kepada masyarakat yang seringkali membuka data pribadinya sendiri melalui Internet, termasuk sosial media. Selain itu pekerjaan rumah lain Kemkominfo adalah melawan developer aplikasi yang seringkali meminta akses data pribadi penggunanya untuk menjalankan suatu aplikasi.

“Misalnya pemaksaan developer atau aplikasi yang secara sepihak ketika akan menginstall aplikasi pengguna dipaksa untuk mau menshare misalnya contact, location, GPS, email dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemkominfo Mariam Fatima Barata mengakui pihaknya telah melakukan uji coba publik terhadap RPM Perlindungan Data Pribadi tersebut beberapa bulan lalu. Dia menjelaskan setelah dilakukan uji coba publik, kini RPM Perlindungan Data Pribadi akan diresmikan melalui Peraturan Menteri (Permen) Kemkominfo setelah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

“Prediksi kami antara Agustus-September ini sudah selesai dan bisa diterapkan. Kami coba percepat ini melalui Permen dulu, karena kalau mau diajukan agar jadi Perpres itu prosesnya lama sekali,” tuturnya.

Dia mengakui kendala yang dihadapi selama ini adalah melakukan sosialisasi dan mendengar banyak masukan dari publik sebelum RPM Perlindungan Data Pribadi ini masuk dalam draft finalisasi. Menurut Mariam, pihaknya sudah mulai melakukan penyusunan masukan dari publik sejak tahun lalu dan baru selesai finalisasi pada Juli 2016.

“Target kami ini adalah agar Indonesia memiliki pegangan data pribadi yang aman dan tidak diganggu pihak lain. Penyusunan ini sudah kami mulai tahun lalu dan rampung Juli 2016 kemarin. Tinggal menunggu teken dari Pak Menteri saja,” katanya.

Plt Dirjen Aptika Kemkominfo tersebut menjelaskan jika RPM Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Kemkominfo, maka pemilik data pribadi dapat melaporkan Kemkominfo jika datanya disalahgunakan oleh pihak tertentu dan meminta pemusnahan data pribadi atas izin dari pemilik data tersebut.

“Jadi pemilik data pribadi memiliki otoritas penuh terhadap data dirinya sendiri. Sehingga tidak lagi disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper