XL Axiata Hadapi Restrukturisasi Utang

Rio Sandy Pradana
Selasa, 22 Maret 2016 | 21:08 WIB
XL Axiata
XL Axiata
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk tengah harap-harap cemas menyusul permohonan restrukturisasi utang yang diajukan salah satu mitra usahanya terkait utang senilai US$832.328 dan Rp3,22 miliar.

PT Poca Aplikasi Maharddhi selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Andrey Sitanggang. Dalam persidangan, pihaknya belum bersedia untuk menjelaskan pokok perkara dengan alasan majelis hakim belum mengizinkan untuk membacakan permohonan.

"Majelis hakim meminta pembacaan permohonan dilakukan setelah kuasa hukum termohon melengkapi persyaratan legal standing," ujar Andrey kepada Bisnis, Selasa (22/3/2016).

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima Bisnis, perkara bermula ketika kedua pihak menandatangani perjanjian tentang System Supply & Installation Agreement for Video & Optimization Platform pada 5 Maret 2015.

Pemohon ditunjuk oleh XL Axiata selaku termohon untuk pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, pelayanan, dan jasa perawatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan pembelian (purchase order/PO).

Berdasarkan PO 4500509217 pada 4 Maret 2015, termohon telah memesan hardware kepada Poca dengan total harga di luar pajak sebesar US$1,04 juta. Adapun, pembayarannya dilakukan dalam dua tahap yakni pertama sebesar 20% dari nilai hardware dan wajib dibayar XL dalam waktu 30 hari terhitung sejak Poca menerima PO.

Sisanya atau 80% dari nilai PO wajib dibayar XL dalam tenggang waktu 30 hari sejak ditandatanganinya berita acara serah terima hardware oleh kedua pihak.

Termohon, lanjutnya, telah membayar 20% atau US$208.082 ditambah PPN sebesar Rp268,38 juta pada 25 Mei 2015. Pemohon juga telah mengirim dan memasang hardware sesuai pesanan di lokasi Data Center XL Cibitung.

Atas pengerjaan tersebut, pemohon mengklaim termohon wajib melunasi pembayaran sisa sebesar US$832.328 ditambah PPN. Namun, XL menolak untuk melaksanakan kewajibannya dengan alasan yang tidak berdasar hukum.

Selain itu, termohon juga belum membayar kewajibannya atas proyek F5 Capacity Expansion Virtualization Pekanbaru senilai Rp3,22 miliar. Adapun, XL diklaim memiliki sejumlah kreditur lain dari pihak bank.

Berdasarkan laporan keuangan posisi 31 Desember 2015 yang telah diaudit, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki piutang kepada XL sebesar Rp4,02 triliun, PT Bank Central Asia Tbk senilai Rp3,6 triliun, DBS Bank Ltd sebesar US$300 juta, dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia sebesar Rp2,3 triliun.

Dalam permohonannya, Poca mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi tim pengurus, yakni Jimmy Simanjuntak, Heince Tombak Simanjuntak, dan Ferry Gustaf Panggabean.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan berkode emiten EXCL Perry CP Sitohang menilai pengadilan niaga tidak berewenang untuk mengadili perkara aquo karena bukan merupakan utang piutang.

"Kami belum membayar sisanya karena Poca tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan hardware sekaligus solution, skill, knowledge dan experience untuk Video & Optimization Platform sesuai dengan perjanjian," kata Perry seusai persidangan.

Kliennya akan melakukan sisa pembayaran 80% jika semua kewajiban Poca sesuai dengan perjanjian telah dipenuhi. XL justru hendak meminta uang muka sebesar 20% dikembalikan dan hardware yang telah dipasang diambil dari lokasi.

Klaim lain terkait pekerjaan F5 Capacity Expansion Virtualization, lanjutnya, XL telah melakukan pembayaran melalui set-off sebesar kewajiban Poca untuk mengembalikan 20% uang muka atas pekerjaan Video & Optimization Platform.

"Sesuai dengan ketentuan perjanjian apabila terdapat permasalahan dalam perjanjian, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia [BANI]," ujarnya.

Persidangan perkara No. 24/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper