Bisnis.com, JAKARTA—Merger akuisisi PT XL Axiata terhadap PT Axis Telecom akhirnya mendapat restu dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah melalui proses panjang.
Vice President Corporate Communications XL Axiata Turina Farouk membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan segala persyaratan regulasi telah dipenuhi dan tinggal menyelesaikan beberapa urusan administrasi.
“Kami menerima surat persetujuan pada Kamis lalu, 6 Maret,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (3/10/2014).
Setelah persetujuan merger oleh KPPU, kata Turina, pihaknya bakal melakukan beberapa tindakan seperti closing akuisisi yang dilanjutkan dengan closing merger. Setelah itu, XL Axiata segera melakukan proses integrasi antara kedua perusahaan.
Namun, dia belum mau menyebutkan kapan proses integrasi akan dijalankan. Sebelum melaksanakan closing merger, kedua perusahaan tersebut masih akan berdiri sendiri. “Sebelum closing merger, masih ada dua perusahaan berbeda,” katanya.
Terkait dengan pernyataan DPR mengenai frekuensi Axis yang harus ditender pasca-merger, Turina menyatakan perusahaan belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan aksi korporasi ini tidak membutuhkan persetujuan dari DPR. (Rezza Aji Pratama)