Pemblokiran IMEI, Ponsel Ilegal Capai 70 Juta

Galih Kurniawan
Kamis, 4 Juli 2013 | 04:02 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA—Sejumlah operator telekomunikasi menyetujui rencana pemerintah untuk mengatasi maraknya peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pemblokiran IMEI (international mobile equipment identity). Meski begitu mereka meminta langkah tersebut dilakukan bertahap dengan menggelar sosialisasi terlebih dahulu.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga mengatakan pihaknya siap mengikuti langkah pemerintah dalam pengimplementasian rencana tersebut. “Ini belum ditetapkan. Yang jelas ini perlu sosialisasi. Operator ikut mengimplementasikan apa pesan dari pemerintah kepada masyarakat, misalnya dengan SMS broadcast,” ujarnya sesuai menghadiri rapat dengan Menteri Perdagangan di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Alex mengatakan saat ini jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 250 juta. Angka itu itu sama dengan jumlah ponsel yang belum aktif alias masih di toko. Adapun jumlah ponsel yang berkategori unligitimated alias ilegal atau hasil kloning diperkirakan mencapai 70 juta unit.

Menurut dia, ada dampak buruk yang bisa terjadi kalau aturan itu buru-buru ditetapkan. Sekitar 15% pengguna ponsel, kata dia, akan kehilangan layanan kalau aturan itu diterapkan sekarang. Apalagi banyak pengguna ponsel yang tidak mengetahui apakah IMEI ponsel mereka legal atau tidak lantaran hanya bertindak sebagai pembeli akhir.

Dia menyebutkan bisnis operator sebenarnya tidak terlalu bermasalah dengan banyaknya ponsel ilegal. Namun pengetatan itu perlu dilakukan karena adanya kerugian negara dari sisi penerimaan pajak. Menurut dia selama ini industri telekomunikasi sudah berkolaborasi memberikan masukan kepada pemerintah. Pihaknya pun siap menyerahkan data-data yang diminta pemeritah untuk menunjang pengambilan keputusan.

“Kalau pemerintah melihat sektor telekomunikasi dapat membantu yang tentu kami siap,” katanya.

Alex mengatakan solusi dengan memperbanyak bundling dan subsidi handset tidak populer dilakukan di Indonesia. Pasalnya lebih dari 90% pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia adalah pengguna prabayar. Pihaknya juga berencana meningkatkan daya tawar dengan produsen perangkat telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan kualitas.

Kementerian Perdagangan RI kemarin menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi operator telekomunikasi Tanah Air. Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) turut hadir dalam rapat yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan itu.

Menteri Pedagangan Gita Wirjawan mengatakan hilangnya potensi pajak yang seharusnya diterima pemerintah lantaran maraknya ponsel ilegal cukup besar. Hal itu harus segera disikapi agar kerugian negara tidak semakin besar.

 

“Untuk melakukan switching seperti mendaftarkan ponsel unligitimated itu pemerintah butuh Rp500.000 per unit. Kalau jumlah yang ilegal 70 juta artinya kerugian pemerintah sampai Rp35 triliun. Belum termasuk PPn 10% masing-masing unit,” katanya seusai rapat.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah juga sudah melakukan langkah nyata dengan menggelar sejumlah razia. Pihaknya juga mengenakan sanksi pada salah satu importir yang diketahui menjual produk unlegitimated.

Menurutnya, kerja sama dengan operator sangat menolong penerapan aturan tersebut. Dia menilai saat ini operator juga semakin menyadari hal tersebut dan perlu mengambil tindakan pencegahan. Gita mengatakan kebijakan jangka panjang juga akan dilakukan salah satunya melalui masuknya investor asing ke Indonesia yang diharapkan dapat memacu transfer of knowledge. Sejumlah investor asing pun, kata dia, sudah menyatakan minat masuk ke Indonesia.

Jangan Panik//

Kepala Pusat Data dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengimbau masyarakat tidak panik dengan kebijakan tersebut. Dia mengatakan rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar 1 tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya.

Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat ilegal atau IMEI-nya termasuk unligitimated, kata dia, tetap masih bisa menggunakan hingga 1 tahun ke depan. Gatot menegaskan pada saatnya regulasi yang mengatur masalah IMEI tersebut akan disusun, Kementerian Kominfo pasti akan melakukan uji publik.

Dia mengatakan usulan pengecekan dan pemblokiran IMEI unligitimated didasari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Menurut Gatot masalah IMEI bukan satu-satunya cara untuk mengatasi maraknya peredaran black market perangkat telekomunikasi. Kementerian Kominfo sudah mewajibkan para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkat telekomunikasinya untuk disertifikasi sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. “Peraturan Menteri itu sedang direvisi. Kemungkinan nanti September akan keluar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper