KASUS IM2: Bos Indosat bantah penyalahgunaan frekuensi 2.1GHz

Selasa, 15 Januari 2013 | 02:37 WIB
Bagikan

JAKARTA: PT Indosat Tbk menyatakan dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh PT Indosat Mega Media (IM2) adalah tidak benar.

Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

"IM2 adalah penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 butir 14 UU 36/1999," katanya dalam siaran persnya, Senin (14/01).

Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, lanjutnya, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo pasal 13 PP 52/2000 jo pasal 5 KM 21/2001.

Oleh karena itu, Rusli menuturkan kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam surat no. 65/M.Kominfo/02/2012.

Bahkan, menurutnya, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh pembayaran kepada negara, dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

"Kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku," tuturnya. (arh)

 

 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis :
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper