KASUS INDOSAT-IM2: Mastel Sampaikan Surat Keprihatinan Kepada SBY

Jumat, 11 Januari 2013 | 23:29 WIB
Bagikan

JAKARTA-Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) melayangkan surat keprihatinan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Internet 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan Indosat Mega Media (IM2).

 

Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan surat keprihatinan kasus serupa kepada presiden.

 

Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa mengatakan Mastel menganggap bahwa penggunaan kekuasaan secara keliru oleh Kejaksaan Agung di dalam kasus IM2 berpotensi menimbulkan gangguan terhadap laju pertumbuhan layanan jasa telekomunikasi.

 

Kasus itu pun bisa berdampak pada ketidakpastian hukum di bidang investasi dan menghambat laju pembangunan jaringan dan aksesibilitas telekomunikasi.

 

Dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (11/1), keprihatinan Mastel didasarkan pada beberapa hal. Pertama, sikap Kejaksaan Agung yang memidanakan perjanjian bisnis antara Indosat-IM2 semata-mata didasarkan pada laporan oknum Denny A.K yang tujuannya memeras Indosat.

 

Denny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI) saat ini sudah dihukum 16 bulan oleh pengadilan. Dia terbukti melakukan pemerasan terkait salah satu kasus yang dilaporkannya kepada kejaksaan.

 

Kedua, perjanjian bisnis yang dilakukan antara IM2 dengan Indosat adalah model bisnis yang umum di bidang telekomunikasi. Model ini dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan yang sejenis dengan IM2.

 

Ketiga, Kejaksaan Agung dalam memproses kasus ini tidak mempertimbangkan pandangan dan pendapat a.l. dari Menteri Komunikasi dan Informatika dan pembuat/penanggung jawab kebijakan di bidang informatika.

 

Menurut Mastel, kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. (yus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis :
Editor : Yusran-nonaktif
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper