KASUS IM2: Indosat yakin kinerja perseroan tak terganggu

Rabu, 9 Januari 2013 | 22:02 WIB
Bagikan

JAKARTA-PT Indosat Tbk menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh dari adanya kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi internet 3G di frekuensi 2.1 GHz. 

 
Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan pihaknya meyakini penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan mendapat izin dari yakni Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
"Investor dan pasar modal tidak perlu khawatir, sebab regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sudah sesuai undang-undang," katanya dalam acara media gathering di Mal Grand Indonesia, Rabu (09/01).
 
Menurutnya, saat ini bisnis perusahaan tetap berjalan stabil dan tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan perseroan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
 
Group Head Corporate Secretary Indosat Strasfiatri Auliana menambahkan model kerjasama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. Menurutnya lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama.
 
Apabila Kejaksaan Agung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, lanjutnya, maka ratusan ISP lain dapat juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional. 
 
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis :
Editor : Fahmi Achmad
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper