IMPOR PONSEL Sebelum 2013 Raih Pengecualian Atas Permendag Baru

Siti Harianti Manurung
Senin, 31 Desember 2012 | 14:01 WIB
Bagikan

JAKARTA– Importasi telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet diberi kelonggaran untuk tidak memenuhi ketentuan Permendag No 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet hingga 28 Februari 2013.

Namun, dispensasi itu berlaku hanya untuk produk yang dikapalkan dari negara asal sebelum 1 Januari 2013, sejalan dengan penerapan beleid itu mulai awal 2013.

Importasi ketiga jenis produk tersebut sebelumnya diatur dalam Permendag No 57/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang mencakup elektronik, pakaian jadi, makanan dan minuman, obat herbal dan tradisional, mainan anak, alas kaki, dan kosmetik.

“Impor ketiga jenis produk tersebut masih dapat dilakukan oleh IT (importir terdaftar) produk tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 28 Februari 2013,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dalam keterangan pers, Senin (31/12/2012).

Adapun, dokumen untuk membuktikan bahwa produk itu dikapalkan sebelum 1 Januari 2013 mencakup bill of lading atau airway bill dan invoiceuntuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal dan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di pelabuhan tujuan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan regulasi itu diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L) serta industrialisasi telepon seluler dan komputer pada masa mendatang.

Hal itu seiring dengan meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar sehingga standar mutu dan teknis produk harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen.

“Dalam permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku,” katanya. (spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper