REGULASI KONTEN: Imoca kembali ajukan draf usulan

Erly Rusiawati
Kamis, 13 Desember 2012 | 20:06 WIB
Bagikan

JAKARTA – Indonesian Mobile & Online Content Provider Association (Imoca) akan mengajukan kembali draf usulan mengenai aturan penyediaan konten.Sekretaris Jenderal Imoca Ferrij Lumoring mengatakan Imoca akan berembuk dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) pada Jumat (14/12) untuk membahas masukan RPM penyediaan konten. Usulan dari dua pihak itu akan dimasukkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari terakhir uji publik, yakni Senin (17/12).Kominfo tengah menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Uji publik digelar selama 3 pekan, berakhir pada 17 Desember 2012.Ferrij mengatakan Imoca akan mengedepankan usulan mengenai pengawasan terhadap tindak-tanduk penyedia konten. Bentuk konkretnya, RPM mesti mengatur bahwa penyedia konten berada di bawah suatu asosiasi penyedia konten yang sudah bermitra dengan Kominfo.“Industri itu harus bisa mengatur dirinya sendiri. Ini bisa dilakukan lewat asosiasi yang memiliki kode etik. Tanpa ada asosiasi diatur dalam peraturan menteri, regulator seperti single fighter,” tutur Ferrij, Kamis (13/12).Di Imoca, setiap penyedia konten yang curang dalam berbisnis, misal mencuri pulsa, Imoca berhak menyidangkannya. Penyedia konten yang jadi tersangka bila terbukti bersalah bisa dikenakan denda atau dikeluarkan dari asosiasi.Dua bulan lalu, Imoca baru saja mendapati satu penyedia konten nakal karena mengambil pulsa konsumen tanpa konsumen sadari. Lewat aplikasi Android, penyedia konten itu menyodorkan iklan ke konsumen. Konsumen yang menerima, pulsanya terpotong.“Kami dari Imoca menegur karena penyedia konten itu anggota kami. Kasus ini pun sudah sampai ke tangan BRTI. Hanya 1 bulan berhenti, dia sudah aktif lagi,” ujar Ferrij. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Erly Rusiawati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper