BISNIS TV KABEL: Banyak pengusaha belum kantongi izin

News Editor
Selasa, 15 Mei 2012 | 13:30 WIB
Bagikan

BATAM: Para pelaku usaha TV kabel di Provinsi Kepulauan Riau yang sampai sekarang belum mengantoNgi izin, sebaiknya cepat mengurus perizinannya jika tidak ingin dijerat hukum.

 

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau telah sepakat untuk melakukan tindakan hukum kepada para pengusaha TV kabel yang melakukan redistribusi program siaran tanpa izin dan pembajakan hak siar.

 

Hal itu antara lain tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua APMI Posma L Tobng dengan Ketua KPID Kepri Jamhur Poti di Gedung Graha Kepri, kemarin.

 

Kedua belah pihak menandatangani MoU tentang pengawasan dan dukungan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) atas redistribusi program siaran lembaga penyiaran berlangganan (LPB) tanpa izin dan pembajakan hak siar oleh TV kabel di kepulauan Riau.

 

Posma mengatakan, MoU itu dibuat salah satunya karena selama ini para pengusaha Multimedia resmi merasa sangat dirugikan atas keberadaan operator-operator TV kabel di wilayah Kepulauan Riau.

 

Selain belum mengantongi izin siaran dari KPID Kepri, mereka juga secara ilegal telah menyiarkan tanpa izin tayangan-tayangan televisi berlangganan khususnya program premium seperti Barclays Premier League (Liga Inggris), HBO dan sebagainya.

 

“Kami sangat keberatan dengan tindakan-tindakan dari operator-operator TV kabel ini. Kerugian yang sudah dialami oleh para anggota APMI tidak sedikit,” ujarnya.

 

Karena itu menurutnya perlu dilakukan upaya hukum terhadap operator-operator yang masih membandel dengan mencuri dan menyiarkan sejumlah konten siaran televisi berlangganan, khususnya program premium, tanpa izin.

 

“Jadi mulai tahun ini kami akan bersikap tegas. Kami akan serius melakukan upaya hukum sampai ke meja hijau bagi para operator yang masih membandel itu. Mereka bisa dikenakan hukum pidana,” katanya.

 

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat di Kepri untuk tidak menjadi pelanggan atau menjadi bagian dari TV kabel yang diidentifikasi telah melakukan redistribusi siaran premium secara ilegal atau pembajakan atau pencurian hak siar.(K59)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Sumber : Bisnis Indonesia
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper