E-COMMERCEPemerintah didesak terbitkan aturan perlindungan konsumen

News Editor
Senin, 23 April 2012 | 20:42 WIB
Bagikan

 

JAKARTA: Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menerbitkan aturan perlindungan konsumen dalam perdagangan online atau e-commerce.
 
Kepala BPKN Suarhatini Hadad mengatakan aturan ini untuk mengantisipasi pelanggaran di kemudian hari sehubungan dengan maraknya transaksi yang dilakukan secara online belakangan ini.
 
BPKN sejauh ini memang belum menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran dalam e-commerse. Namun, pihaknya kerap mendengar kasus penipuan dalam transaksi elektronik itu, misalnya barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan informasi yang tertera di online.
 
“Selama ini belum dioptimalkan fungsi pengawasan di online, jadi merugikan konsumen. Indonesia memang terlambat menurut saya. Proses pembuatan peraturannya ada di Kemenkominfo,” katanya  hari ini. 
 
Ketentuan mengenai transaksi e-commerce memang telah diatur dalam beberapa pasal UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Namun, regulasi itu belum rinci mengatur petunjuk teknis, misalnya, menyangkut lembaga sertifikasi keandalan untuk legalitas pelaku usaha dan forum pengadilan atau arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dalam transaksi elektronik. 
 
BPKN juga meminta Kemenkominfo untuk menyediakan semacam call center untuk menampung aduan konsumen berkaitan dengan pelanggaran dalam e-commerce.
 
“Kami sedang minta call center dengan tiga angka. Kami sudah menghadap Bapak Tifatul Sembiring [Menkominfo]. Kami inginnya cepat [direalisasikan],” tegas Suarhatini.
 
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak awal 2012 telah menerima 10 pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran dalam e-commerce, yang umumnya adalah penipuan dalam pembelian laptop dan BlackBerry.
 
“Penjual biasanya menawarkan iming-iming harga miring, bisa separuh dari harga pasar. Setelah pembeli mentransfer uang, mereka bilang kalau barang yang dijual itu barang black market sehingga konsumen harus mengirim uang lagi untuk membayar bea. Setelah itu, barang baru dikirim,” jelas Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih.
 
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula kasus konsumen sudah mentransfer uang, tetapi barang tidak pernah sampai ke tangan mereka.
 
Dia mengatakan 10 kasus itu kini telah diselesaikan, di antaranya dengan pengembalian uang yang telah dibayar konsumen.
 
Sularsih mengatakan jumlah pengaduan pelanggaran e-commerce pada tahun ini diperkirakan meningkat, mengingat pada tahun lalu jumlah aduan yang masuk ke YLKI hanya lima pengaduan.
 
Menurutnya, aturan e-commerce memang sudah mendesak, mengingat konsumen sudah banyak menggunakan internet untuk berbelanja barang. Regulasi itu nantinya mengatur fase pratransaksi, fase transaksi hingga fase pascatransaksi.
 
“Kita perlu kepastian hukum, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi konsumen, mereka harus mendapat kepastian bahwa informasi yang mereka terima benar. Dari sisi penjual, juga perlu diatur mengenai kejelasan portal, izin, hingga alamat perusahaannya,” tegasnya.
 
Beleid tersebut, imbuhnya, juga harus mengatur lama pengiriman barang hingga sampai ke konsumen serta mekanisme penyelesaian ketika ada masalah pascatransaksi.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Sri Mas Sari
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper