Telkomsel pangkas 50% jatah content provider

Lingga Sukatma Wiangga
Rabu, 30 November 2011 | 17:07 WIB
Bagikan

JAKARTA: PT Telkomsel memangkas jatah content provider hingga 50% pada tagihan Agustus-Desember sampai masalah pemotongan pulsa di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selesai.Seorang pemilik CP besar menyesalkan langkah Telkomsel tersebut yang secara sepihak memangkas pendapatan CP hingga 50% dan menyalahi kesepakatan perjanjian kerja sama.“Mengapa justru CP yang jujur yang kena getahnya? Sementara CP yang jelas-jelas melakukan penyedotan pulsa malah tidak dikenai sanksi apa pun,” ujarnya kepada Bisnis melalui BlackBerry Messenger hari ini.Menurut dia, untuk melindungi sebagian kecil CP saja Telkomsel tega mengorbankan seluruh CP yang bekerja sama dengannya. Pemangkasan mulai Agustus, tambahnya, juga tidak adil mengingat persoalan justru muncul pada Oktober dan hanya oleh satu dua CP saja.Telkomsel hari ini mengumpulkan seluruh CP yang bekerja sama dengan operator itu. Langkah tersebut diduga menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Extend Media, content provider mitra Telkomsel yang memberikan layanan Pop Screen.Seorang eksekutif Extend Media menyambut baik langkah Telkomsel yang akhirnya membayar tagihan seluruh CP meski hanya 50% per Agustus-Desember. “Sedangkan untuk tagihan sebelumnya dibayarkan 100%. “Menurut dia, yang dibayarkan oleh Telkomsel adalah hanya yang datang pada pertemuan hari ini, sedangkan Extend Media tidak ikut serta hadir menandatanganinya.Sebelumnya, Extend Media, menyesalkan tidak tercapainya kesepakatan dengan Telkomsel terkait dengan solusi pasca penghentian layanan SMS premium dan penghapusan data pelanggan.Keluarnya surat edaran BRTI No. 177/BRTI/2011 pada tanggal 14 Oktober 2011 soal penghentian SMS premium bukan hanya mengancam bisnis content provider yang jujur, tapi juga berbuntut pada persoalan hukum.Extent diketahui melayangkan somasi terhadap direktur utama Telkomsel pada 25 November. CP tersebut menuntut setelah operator seluler itu enggan membayar sejumlah uang kepada Extend Media seperti yang telah tertuang pada perjanjian kerja sama kerja Juli-Agustus-September 2011.Direktur Komunikasi Perusahaan PT Extent Media Judith MS Lubis, menuturkan perjanjian kerja sama tersebut dari 1 Juli-30 September 2011. Telkomsel mempunyai kewajiban membayar bagi hasil kepada Extent Media dari bisnis SMS premium yang telah dijalankan selama tiga bulan tersebut.Telkomsel juga diminta menjelaskan rekapitulasi keuntungan yang harus diterima Extent Media. “Telkomsel mungkin tidak tahu ada ratusan perusahaan yang bekerja sama dengan Extent Media juga meminta haknya kepada Extent Media untuk melakukan promosi melalui pop-up screen,” kata Judith.Telkomsel dan Extend Media memiliki kerja sama dalam penayangan konten pop screen. Di Indonesia, perusahaan yang memiliki platform Pop Screen adalah Celltick, perusahaan asal Israel.Judith menolak mengungkapkan jumlah uang yang harus dibayarkan Telkomsel karena pihaknya belum diberikan rekapitulasi atau invoice-nya.VP Digital Music & Content Management Telkomsel Khrisnawan Pribadi membantah bahwa Telkomsel memangkas pendapatan CP.“Tidak dipangkas, hanya dicadangkan untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul pada saat penyelesaian soal pulsa di BRTI,” ujarnya kepada Bisnis.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper