Apkomindo bentuk tim advokasi asosiasi

Lingga Sukatma Wiangga
Jumat, 18 November 2011 | 14:16 WIB
Bagikan

JAKARTA: Tim Koordinator DPD DPD Apkomindo (TKDDA) menetapkan Tim Advokasi Hukum Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) yang akan membantu proses advokasi pengurus dan anggota asosiasi.

 

“Tim advokasi akan mendampingi pengurus yang sudah dibekukan atau anggota yang kena somasi dari Dewa Pertimbangan Pusat (DPA) Apkomindo atau caretaker yang sudah menggunakan jasa advokat,” ujar anggota TKDDA Sutiono Gunadi hari ini.

 

Seperti diketahui, pengurus DPP Apkomindo berencana menggelar Munas pada 25 Oktober 2011 yang agendanya adalah pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru.

 

Saat itu sudah tersaring 3 calon pasangan, yaitu Agustinus Sutandar-Oscar, Soegiharto Santoso-Andy Ho, dan Nana Osay-Kunarto serta calon bendahara Wismin dan Suwato Komala.

 

Calon-calon tersebut ditetapkan oleh Komite Penyeleksi Calon pada 16 September 2011.

 

Namun, belum juga Munas digelar, DPA Pusat Apkomindo sudah membekukan kepengurusan DPP Apkomindo pada 19 September 2011.

 

Ketua Tim Advokasi Apkomindo Tritan Saputra mengatakan tim tersebut akan bertugas mengimbangi DPA Pusat mengenai segala hal-hal yang berkaitan dengan advokasi atau hokum, termasuk pemilihan dan pengangkatan Konsultan Hukum pasca Munaslub Surabaya.

Selain Tritan Saputra, tim advokasi juga terdiri dari Simon R Purba,  Sandy Kusuma,  Handoyo Setyo,  dan Komang Purnama.

 

Tim Koordinasi DPD DPD Apkomindo terdiri dari Sutiono Gunadi, A Willy Sudjono, Agustinus Sutandar, Soegiharto Santoso, dan Andy Ho. 

Willy AR, Ketua DPA Apkomindo Malang Raya, mengatakan selama ini DPD (Apkomindo daerah) tidak pernah mendapatkan jawaban dari DPA Pusat yang melakukan pembekuan semau mereka terhadap DPP Apkomindo.

 

“Tindakan legislatif merangkap eksekutif di asosiasi menjadi hal yanganeh bukan? Contohnya mengambil alih kesekretariatan, menghindari kewajiban terhadap karyawan dan masih banyak lagi,” katanya melalui e-mail.

 

Terkait dengan ranah hukum, tambahnya, di Apkomindo semuanya berpegang teguh pada AD/ART.

 

“Apakah DPA yang berjumlah 15 orang minus 2 orang yangg tidak menyetujui pembekuan, itu takut kepada 1.500 lebih anggota sehingga menyewa pengacara Kailimang dengan dalih hukum dalam pembekuan ini bisa dikategorikan abuse of power?” 

Terkait pembekuan tersebut, kesekretariatan yang selama ini dipegang Bimantoro pun ikut vakum atau diberhentikan meski gaji September-Oktober belum diterimanya.

 

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Bimantoro enggan memberikan tanggapannya meski menurut informasi, dia sudah menghubungi LBH Jakarta.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper