Operator telekomunikasi tolak pungutan tambahan 5%

Lingga Sukatma Wiangga
Senin, 26 September 2011 | 13:21 WIB
Bagikan

JAKARTA: Operator telekomunikasi menolak wacana penarikan pajak sebesar 5% dari pendapatan kotornya karena sangat memberatkan.Direktur Layanan Korporasi PT Bakrie Telecom Tbk Rakhmat Junaidi mengatakan sebaiknya semua pihak mendata ulang kembali semua regulatory cost yang dibebankan ke operator sebelum menarik kesimpulan perlunya pembebanan tambahan."Regulatory cost di operator tidak hanya di pusat namun juga di daerah seperti biaya IMB, dan lainnya," ujarnya kepada Bisnis hari ini.Sejumlah pemda memang mengeluarkan perda yang umumnya membebankan operator telekomunikasi pada berbagai pajak, baik menara telekomunikasi, galian serat optik, dan frekuensi.Presdir XL Axiata Hasnul Suhaimi mengungkapkan penambahan pajak ituAkan sangat memberatkan operator."Dengan penetrasi yang sudah 100% lebih boleh dibilang pertumbuhan tinggi seperti masa lalu tidak akan ada lagi," ungkapnya.Menurut dia, paling sekitar 4%-7% saja, sedangkan dampak pasti EBITDA margin dan net income akan anjlok drastis.Kalau hal itu terjadi, tambah Hasnul, perusahaan yang sudah go public harga saham akan anjlok berat, kecuali ada insentif, yang setara, misal dibebaskan dari BHP frekuensi dan diberikan frekuensi utk LTE.Sementara itu, Direktur Sales Indosat Fadzri Sentosa menuturkan saat ini operator sudah terbebani berbagai macam kewajiban."Regulatory charge kita relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Dari segi kompetisi merupakan salah satu negara yang paling ketat sehingga ARPU sangat rendah. Margin cenderung turun," katanya.Kenaikan komponen biaya, lanjutnya, akan mempengaruhi kemampuan operator untuk mengembangkan jaringan dan meningkatkan kualitas.Selama ini operator telekomunikasi juga sudah dibebani Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi berdasarkan jumlah BTS atau lebar frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Jastel sebesar 1,25% pendapatan kotor, dan pungutan USO sebesar 0,75% pendapatan kotor.Sementara itu, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan industri telekomunikasi sedang terkena tekanan berat di EBITDA dan sedang transformasi ke arah broadband dan low margin."Regulation charged related ke Opex rata-rata sudah lebih besar dari 50% porsi Opex pada operator. Wacana menaikkan pajak/fee atau apa pun tidak sejalan dengan peran pemerintah untuk mendorong broadband economy yang dampaknya structural strategic dan jila panjang untuk kompetitif bangsa Indonesia," tuturnya.(Api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper