Pajak operator telekomunikasi dibahas lagi?

Tusrisep
Minggu, 25 September 2011 | 14:30 WIB
Bagikan

 

JAKARTA: Wacana penarikan pajak 5% dari pendapatan kotor operator telekomunikasi kembali mencuat. Komisi I DPR menilai tambahan pajak tersebut untuk meningkatkan pendapatan negara.
 
”Penambahan pajak sebesar 5% itu untuk kepentingan pembangunan nasional. Kami menilai, selama ini pendapatan dari sektor telekomunikasi belum maksimal,” kata Muhammad Najib, Ketua Bidang Informasi Pertahanan Luar Negeri Komisi I DPR.
 
Pajak 5% itu, lanjut dia, tidak perlu dibebankan kepada konsumen di Indonesia. Karena model bisnis dari operator telekomunikasi saat ini terkesan hanya mengandalkan lisensi dari pemerintah. 
 
Di sisi lain, yang berinvestasi adalah para pemasok dengan cara pembayaran lunak yaitu pay as you grow, yakni bayar jika operator sudah mendapatkan uang dari konsumen. 
 
Padahal, kata dia, pendapatan operator saat ini dari berbagai lini yakni layanan 3G, mobile modem, e-banking, e-wallet, ring back tone, content dan dalam waktu dekat ini dari Wimax ataupun triple play. Pendapatan lain para operator juga berasal dari penjuaolan saham, obligasi, dan penjualan menara.
 
Najib beranggapan tidak sepantasnya konsumen Indonesia dijadikan sapi perahan selama beberapa tahun ini. Karena sampai saat ini, para supplier telekomunikasi tidak pernah membuka pabrik disini. 
 
”Jadi tidak ada niat dari mereka untuk transfer of technology.”.
 
Terkait hal itu, kata Najib, pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika serta para operator dalam waktu dekat ini. ”Kemungkinan dalam satu atau dua minggu mendatang kami akan memanggil mereka,” ujar dia. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper