BKPM perlu tangani operator satelit asing

News Editor
Senin, 27 Desember 2010 | 11:18 WIB
Bagikan

JAKARTA: Penanganankehadiran operator satelit asing yang memenuhi angkasa Indonesia memerlukan koordinasi dari Kementerian Kominfo, Kemenhuk dan HAM, danBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Koordinasi Kementerian Perekonomian.Kementerian Kominfo akan fokus pada pemanfaatan filing slot orbit satelit, BKPM akan menangani persoalan PMA, dan Kemenhuk dan HAM menangani soal badan hukum.Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan selama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya.Selama BKPM belum menetapkan status PMA dan Kemenhuk dan HAM belum menetapkan

badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filings atelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas, katanya kepada Bisnis hari ini.Jenis kondosatelit yang dikenal saat ini adalah antara PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) dengan SES SA asal Prancis di mana MCI menyewa S-band dari satelit SES 7/Indostar 2 untuk menyiarkan layanan Indovision.Kondosatelit lainnya adalah antara PT Pasifik Satelit Nusantara dengan Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) dalam satelit Garuda/Mabuhay di mana PSN hanya memegang kepemilikan 35%.Selama ini, kata Nonot, yang membayar pajak berupa BHP satelit dan pungutan USO (universal service obligation) hanya operator dari Indonesia, yaitu Indovision dan PSN.Sementara itu, Pemerintah akan menaikkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi broadcasting baik televisi free to air maupun satelit untuk mencegah pemborosan penggunaan spektrum dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Kemenkominfo Tulus Rahardjo mengungkapkan pemerintah dan regulator akan membebankan biaya frekuensi yang adil baik terhadap telekomunikasi maupun broadcasting.Sangat setuju apabila BHP pita segera diterapkan baik kepada sektor telekomunikasi maupun broadcasting untuk mendorong optimalisasi penggunaan frekuensi, katanya kepada Bisnis hari ini.Berdasarkan data Direktorat Jenderal Postel, sektor telekomunikasi hanya menguasai sekitar 585 MHz, sementara broadcasting menguasai hampir 1.200 MHz. Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) Arya Mahendra Sinulingga mengatakan fungsi telekomunikasi dan penyiaran adalah berbeda. Telekomunikasi itu langsung dipakai langsung dapat uang, sedangkan penyiaran ada unsur sosial, budaya, dan politiknya yang kental untuk membangun bangsa.Ini hanyalah lagu lama, usaha-usaha dari telekomunikasi untuk mengambil frekuensi penyiaran. Sebaiknya jangan hanya mikir uang saja, tegasnya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper