DPR belum agendakan pajak operator telekomunikasi

Yeni H. Simanjuntak
Kamis, 23 Desember 2010 | 03:32 WIB
Bagikan

JAKARTA: Komisi I DPR menyatakan belum mengagendakan rencana penarikan pajak 5% terhadap total pendapatan operator telekomunikasi, karena masih fokus terhadap Rancangan Undang-Undang lainnya.

Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, Roy Suryo mengatakan Komisi I sedang fokus terhadap revitalisasi alustista dan beberapa RUU yang menjadi program legislasi nasional seperti RUU Konvergensi, RUU Penyiaran, RUU Intelijen, RUU KomCad, revisi UU ITE dan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (TiPiTI).

"Kami masif fokus ke revitalisasi alustista dan menyelesaikan beberapa RUU yang menjadi prolegnas, jadi soal-soal telekomunikasi masih belum [pembahasan]," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Dia menjelaskan ada beberapa pembahasan RUU yang bersamaan, sehingga dibuat skala prioritas seperti RUU Konvergensi dan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan RUU TiPiTI belum menjadi pembahasan di komisi tersebut.

"Kami mendahulukan RUU Penyiaran dan revisi UU ITE terlebih dahulu, baru kemudian RUU Konvergensi dan TiPiTI," jelasnya.

Menurut dia, Komisi I terbuka dengan usulan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang mengusukan untuk merubah nama RUU Konvergensi menjadi RUU Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Beberapa kalangan seperti Mastel dan ahli perpajakan menilai pemberlakuan pungutan dan perpajakan di sektor telekomunikasi perlu disederhanakan agar tidak memberatkan industri telekomunikasi.

Beberapa jenis pajak di Indonesia yang dikenakan pada operator antara lain adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPN sudah dikenakan dalam harga kartu perdana dan tarif layanan ke pelanggan.

Operator juga dibebani pajak berupa dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu biaya lisensi berupa up front fee yang besarannya tergantung penawaran saat mengikuti tender, Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang dibebankan kepada operator berdasarkan izin stasiun radio (ISR), dan BHP jasa telekomunikasi (Jastel) yang dibebankan kepada operator 0,5% serta sumbangan Universal Service Obligation (USO) 1,25% dari pendapatan kotor operator. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Mursito
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper