Revisi UU informasi elektronik dikebut

Yeni H. Simanjuntak
Rabu, 22 Desember 2010 | 01:17 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merevisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena banyak desakan dari berbagai pihak terkait sanksi yang dinilai terlalu berat dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Hukum Pidana.

Sekretaris Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika Djoko Agung Harijadi mengatakan revisi UU ITE tersebut karena ada desakan dari berbagai pihak yang keberatan dengan sanksi yang sampai 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sekarang sudah [revisi UU ITE] di Kementerian Hukum dan HAM, ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Dia menjelaskan selain merevisi UU ITE, Kementerian Kominfo juga menyusun beberapa rancangan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan pelaksanaan dari UU NO.11/2008 tentang ITE.

Menurut Djoko, dalam UU ITE terdapat 9 pasal yang mengamanatkan untuk segera dibentuk PP, seperti pengaturan tentang nama domain. "Ini [revisi UU ITE] menjadi prioritas Kementerian Kominfo."

Dia menjelaskan rancangan revisi tersebut telah selesai disusun dan saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa pasal yang akan direvisi diantaranya, kata dia, berupa sanksi.

Menurut dia, sanksi yang ada dalam UU ITE tersebut dinilai terlalu memberatkan yaitu ancaman kurungan selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, sehingga tidak sejalan dengan KUHAP.

Selain soal sanksi yang akan direvisi, kata dia, revisi tersebut juga akan menghapus pasal 5 ayat (2), yang berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Dia menambahkan saat ini, UU ITE masih dalam tahap judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal 31 tentang intersepsi. Pasal 31 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan ntersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Mursito
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper