Pungutan pajak telekomunikasi perlu disederhanakan

Yeni H. Simanjuntak
Rabu, 22 Desember 2010 | 06:24 WIB
Bagikan

JAKARTA: Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pungutan pajak di sektor telekomunikasi perlu disederhanakan sehingga tidak memberatkan operator dan dapat menjaga kualitas layanan serta ekspansi jaringan.

Ketua Umum Mastel Setyanto P. Sentosa mengatakan saat ini terdapat banyak pungutan dan pajak terhadap operator telekomunikasi yang tidak jelas dan memberatkan operator ,seperti retribusi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Saat ini saja harus disederhanakan pungutan dan pajak terhadap operator telekomunikasi, apalagi kalau ditambah lsgi pungutan pajak 5% dari total revenue, pasti akan semakin berat, ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Dia menegaskan jangan terlalu banyak pungutan pajak dan retribusi di daerah seperti retribusi untuk tower karena semakin memberatkan operator.

Pada April 2010, Mastel membentuk Kelompok Kerja Pajak Telekomunikasi merspons banyaknya keluhan operator telekomunikasi anggota Mastel mengenai besar dan beragamnya jenis pajak yang dibebankan ooeh pemerintah yang pada akhirnya akan membebani masyarakat pengguna jasa.

Menurut dia, beban pajak yang besar ini juga secara langsung mempengaruhi ekspansi para operator dalam mengembangkan infrastruktur dalam meningkatkan layanan kepada pelanggan.

Setyanto memaparkan beberapa jenis pajak di Indonesia yang dikenakan pada operator antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Untuk PPN sudah dikenakan dalam harga kartu perdana dan tarif layanan ke pelanggan.

Operator juga dibebani pajak dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yaitu biaya lisensi berupa up front fee yang besarannya bergantung pada penawaran saat mengikuti tender, biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, BHP jasa telekomunikasi yang dibebankan kepada operator sebesar 0,5% serta sumbangan universal service obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor operator.

Operator jangan dijadikan sapi perahan karena mereka swasta dan harus mencari untung, sehingga dapat melakukan ekspansi infratsruktur dan jaringan serta meningkatkan layanan kualitas keapda pelanggan.

Pakar Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana menigatakan saat ini pungutan negara baik berupa pajak pusat, PNBP maupun retribusi daerah sudah banyak dan beragam.

Dia menilai pungutan pajak, PNBP, dan retribusi saat ini telah memberatkan operator telekomunikasi.

Bahkan, menurut dia, banyak pungutan yang tumpang tindih sehingga perlu disederhanakan.(jha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Mursito
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper