BHP pita frekuensi pacu seluler di 2011

Bambang Priyo Jatmiko
Selasa, 21 Desember 2010 | 15:59 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kementerian Kominfo optimistis ekspansi layanan dan bisnis operator di 2011 dan seterusnya akan terpacu menyusul mulai berlakunya ketentuan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi berbasis lebar pita frekuensi.

Tulus Rahardjo, Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo, mengatakan biaya hak penggunaan frekuensi berdasarkan lebar pita mulai berlaku 15 Desember 2010. Sekarang atau di 2011 dan seterusnya, jika operator telekomunikasi mau menambah base transceiver station [BTS] mereka sudah tidak perlu bayar lagi [sesuai penambahan BTS] tetapi dengan basis lebar pita frekuensi dikali sejumlah parameternya dan tim Balai Monitoring kami tidak perlu mengejar-ngejar operator lagi, ujarnya.

BHP pita yang menggantikan sistem perhitungan BHP frekuensi lama (formula izin stasiun radio/ ISR) akan diprioritaskan untuk seluler dan fixed wireless access (FWA) dan kemudian disusul untuk layanan broadcasting, digital broadcasting, dan lain-nya yang penggunaan frekuensinya bersifat eksklusif. Di pola ISR, setiap operator yang menambah base transceiver station membayar setiap jumlah BTS yang ditambahnya.

Dalam transisi 5 tahun itu, operator akan membayar BHP per MHz frekuensi yang dimilikinya sebagai bentuk kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dan dianggap sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian teknis yaitu Kemenkominfo. Dengan penerapan pola baru itu setiap operator pada saatnya akan membayar kewajiban dengan nilai yang sama selama menggunakan spektrum yang sama.

Kami memberi kesempatan bagi operator karena ada yang sudah menggelar jaringan secara nasional dan ada yang belum. Bagi yang cakupan layanannya belum [nasional] ini akan terpacu, sayang jika operator sudah membayar mahal tetapi belum nasional, ujarnya.

Tulus menambahkan konsumen layanan telekomunikasi termasuk layanan data tidak perlu mengkhawatirkan bahwa tarif yang akan mereka bayar akan mahal sebagai dampak pembebanan oleh operator jika operator membayar biaya lelang atau BHP frekuensi saat ada teknologi baru.

Konsumen tidak perlu khawatir, meskipun ada target PNBP [dari Kemenkeu] bagi kementerian teknis, mereka juga ikut dan memahami semua aspek dalam merumuskan perhitungannya. Jadi jangan khawatir layanan menjadi mahal, layanan tetap terjangkau, ujarnya.

Pemerintah, paparnya, akan menyesuaikan nilai yang menjadi pendapatan negara dan nilai dari pengelolaan sumber daya milik negara itu termasuk nilai yang dibebankan ke masyarakat. Perhitungan BHP berdasarkan lebar pita akan dievaluasi per tahun sesuai dengan perubahan nilai tukar rupiah dan hitungan ekonomis lainnya, termasuk zonasi. Harga spektrum di Jabodetabek dibedakan dengan daerah terpencil atau perbatasan yang menjadi target universal service obligation, jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Mursito
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper