Regulasi komprehensif LTE disiapkan

Bambang Priyo Jatmiko
Selasa, 14 Desember 2010 | 12:38 WIB
Bagikan

Normal 0

JAKARTA: Pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tingkat komponen dalam negeri yang komprehensif untuk menjamin kelangsungan usaha pengguna teknologi long term evolution (LTE).

Gunawan Wibisono, Ketua Tim Kajian Roadmap Kesiapan dan Strategi Pengembangan Industri Dalam Negeri Ditjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan pengaturan yang komprehensif untuk LTE.

Terkait dengan TKDN [tingkat komponen dalam negeri], kami perkirakan di Indonesia LTE akan terlambat 12 tahun agar regulasinya matang dulu di semua aspek, termasuk kesiapan industri dalam negeri. Kami meminta operator [seluler] bersabar sambil mengikuti perkembangan LTE di luar negeri, ujarnya di sela-sela demo frequency division duplex (FDD) dan time division duplex (TDD) LTE hari ini.

Menurut Gunawan, LTE baru akan matang pada 2 tahun mendatang sehingga operator juga perlu mencermati peluang dengan belajar dari pengalaman pengadopsian 3G sebagai pertimbangan.

Dia mencontohkan ketika 2G digelar, 3G diunggul-unggulkan, tetapi kenyataannya hingga saat ini penggunaan 3G belum optimal.

Tim roadmap juga menegaskan LTE bukan hanya persoalan di frekuensi mana akan digelar, melainkan juga perlu memperhatikan kelangsungan usaha di teknologi itu sebagai pertimbangan regulasi secara komprehensif.

Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan terkait dengan TKDN, lokal belum memiliki peran dan kontribusi signifikan di teknologi broadband (pita lebar) nirkabel.

Kami belum sampai pada kebijakan keberpihakan karena ini satu kesatuan ruang lingkup. Jadi prinsipnya akan ada TKDN yang harus dipenuhi dan ada kontribusi terhadap perkembangan industri dalam negeri dan agar bangsa ini tidak sekadar sebagai bangsa konsumtif, tegasnya.

Dia menjelaskan di porsi TKDN, peranti LTE variatif dan industri lokal akan didorong untuk berkiprah dalam pengembangan chip, konten atau peranti lainnya meski prosesnya tidak mudah.

Adapun, di sisi operator, kebijakannya tidak jauh berbeda pada penerapan 3G yang mengatur 30% belanja modal dan 40% belanja operasional harus menyerap TKDN.

Heru menambahkan pihaknya masih melanjutkan evaluasi dan penataan frekuensi dengan kemungkinan refarming di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 700 MHz, 2,3GHz, 2,6 GHz serta frekuensi lainnya terkait dengan digital dividen clear hingga 2018.

Khususnya di 2,3 GHz mengingat baru satu operator WiMax [16d] yang meluncurkan layanan, kami masih perlu mengkaji apakah akan membuka lebar pita 60 MHz untuk WiMax 16e atau LTE, termasuk kemungkinan membuka lelang lain, ujarnya.(jha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Mursito
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper