Soal BHP Smart, Kemenkominfo melunak

News Editor
Kamis, 9 Desember 2010 | 10:39 WIB
Bagikan

JAKARTA: Pemerintah melunak terhadap PT Smart Telecom meski operator tersebut mangkir bayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama 3 tahun.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan pihaknya tidak jadi mem-PTUN kan operator tersebut dan lebih memilih mencari penyelesaian terbaik.

Kami akan memilih tim independen yang tidak memihak pemerintah maupun Smart untuk meneliti dan menghitung ulang besaran BHP Smart yang selama ini diperselisihkan, ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Ketika disinggung berkurangnya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kemenkominfo tahun ini, Gatot enggan mengungkapkannya.Yang penting sama-sama baik untuks emua pihak, katanya.

Direktur Layanan Korporasi Smart Telecom Ubaidilah Fatah mengatakan pihaknya menyambut baik niat pemerintah untuk mengkaji ulang perhitungan BHP tersebut.

PT Smart Telecom mangkir dari pembayaran BHP frekuensi selama 2 tahun senilai lebih dari Rp500 miliar sehingga pemerintah mengurangi tiga kanal frekuensinya di pita 1.900 MHz.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Effendi mengungkapkan jumlah pastinya masih ada perbedaan antara hitungan BRTI dan Ditjen Postel dengan pihak Smart.

Namun yang pasti di atas Rp500 miliar, karena itu mencakup BHP dari lima kanal selama dua tahun, ungkapnya kepada Bisnis hari ini.

Sebelumnya, Dirjen Postel M. Budi Setyawan mengungkapkan pihaknya sedang menimbang untuk membawa kasus belum dibayarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi milik Smart Telecom (Smart) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ada kepastian hukum.

Kasus ini telah berjalan sejak menkominfo era Sofian Djalil dan Muhammad Nuh. Ketimbang berlarut-larut, lebih baik dibawa saja ke PTUN agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak hilang, tegasnya.

Smart yang menguasai lima kanal di spektrum 1.900 Mhz ditenggarai miliki hutang BHP frekuensi kepada negara sebesar Rp500 miliar. Smart sebagai dua perusahaan yang dilebur menjadi satu yakni PT Indoprimaselindo dan PT Wireless Indonesia (WIN) menolak membayar sebesar itu karena merasa sebagai entitas baru yang muncul tiga tahun lalu tidak wajib melakukan pembayaran.

Budi menambahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap Smart, pemerintah hanya mengizinkan dua kanal yang dioperasikan. Tiga lagi kami kunci sementara. Sebenarnya kita bisa lebih tegas yakni pencabutan ijin. Tetapi ada pertimbangan ekonomis karena Smart sudah menyerap tenaga kerja dan memiliki jumlah pelanggan yang signifikan, katanya.

Dirut PT Smart Telecom Sutikno Widjaya menolah menaggapi hal tersebut, tetapi dia berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail pekan depan.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper