BRTI kembali ingatkan soal kewajiban telepon umum

News Editor
Kamis, 9 Desember 2010 | 12:19 WIB
Bagikan

JAKARTA: Operator jaringan tetap didesak memenuhi komitmen pembangunan jaringan sesuai dengan lisensi modern termasuk ketentuan mengenai telepon umum sebelum mendapatkan lisensi seluler.Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan hingga saat ini belum satu pun operator jaringan tetap yang memenuhi ketentuan mengenai telepon umum.Sebagaimana modern licensing yang ditandatangani seluruh operator jaringan tetap dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menkominfo No. 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, seluruh operator wajib membangun telepon umum sebesar 3% dari kapasitas jaringannya.Sudah setahun lebih hal itu tidak dibahas lagi oleh regulator, padahal hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Kalau operator tersebut mendapatkan lisensi baru, yaitu seluler, maka komitmen pembangunannya makin banyak sehingga akan sulit dalam pemenuhannya, katanya.Operator jaringan tetap meliputi PT Telkom Tbk PSTN dan Flexi), PT Bakrie Telecom Tbk (Esia), PT Indosat Tbk (STArOne), dan PT Mobile-8 Telecom (Hepi).BRTI juga menegaskan bahwa warung telekomunikasi (wartel) bukan merupakan telepon umum sebagaimana klaim PT Bakrie Telecom Tbk. Hal ini mengacu pada Kepmenhub No. 46/2002 tentang Penyelenggaraan Wartel.Heru mengatakan berdasarkan kajian hukum maka pendapat bahwa wartel merupakan bagian dari telepon umum adalah tidak benar sebab keduanya merupakan hal yang sama sekali berbeda.Pernyataan tersebut sekaligus mementahkan klaim dari Bakrie Telecom yang menyatakan bahwa wartel merupakan bagian dari telepon umum.Direktur Layanan Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Junaidi tetap ngotot bahwa sesuai Permenkominfo No. 5/2006 dalam definisi butir 10 maka wartel sudah termasuk telepon umum.Konflik mengenai masuknya wartel sebagai telepon umum antara BRTI dengan Btel mengemuka sejak anak perusahaan PT Bakrie & Brothers Tbk tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban membangun telepon umum sejak diberikannya lisensi jaringan tetap kepada operator tersebut pada September 2003.Padahal dalam Kepmenhub No. 21/2001 mengenai Penyelenggaraan Jaringan Tetap Kabel sudah disebutkan bahwa regulator telah mewajibkan kepada penyelenggara saluran telepon tetap (pontap) untuk mengalokasikan sekitar 3% dari kapasitasnya untuk membangun telepon umum.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper