Telkomsel rilis layanan musik CariTau

Rahmayulis Saleh
Rabu, 8 Desember 2010 | 13:46 WIB
Bagikan

JAKARTA: Telkomsel meluncurkan inovasi layanan musik terbaru, CariTau, yang memungkinkan pelanggan mendeteksi jutaan judul lagu dalam negeri dan mancanegara, sekaligus mendapatkan konten lagu. Krish Pribadi, VP Digital Music & Content Management Telkomsel, mengatakan layanan itu menjadi terobosan bagi pelanggan yang menginginkan lagu kesukaan, baik dari televisi, radio, CD player, maupun perangkat musik lainnya, tetapi tidak mengetahui judul lagu dan artis yang membawakannya. "CariTau menjadi solusi layanan deteksi lagu untuk mengidentifikasi lagu yang sedang didengar dan menginformasikan judul lagu serta artisnya kepada pelanggan, sekaligus mengunduh lagu tersebut langsung dari ponsel, ujarnya hari ini. Krish mencontohkan konten lagu yang dapat dihadirkan adalah nada sambung pribadi (NSP), mini song, full track, dan lainnya dengan menghubungi 9090. Layanan deteksi lagu ini ditargetkan meraup pendapatan Rp2 miliar per bulan. Adapun, untuk mendeteksi lagu ketika mendengarkan sebuah lagu, pelanggan cukup menghubungi 9090, lalu mengikuti petunjuk yang disampaikan.

Setelah mendengar nada beep, pelanggan dapat mendekatkan ponselnya ke speaker yang memainkan lagu tersebut selama 10 detik. Hanya dalam hitungan detik, pelanggan akan menerima SMS berisi informasi judul lagu, artis yang membawakan lagu tersebut, serta link untuk mengunduh berbagai konten lagu tersebut, seperti NSP, mini song, dan full track. Layanan CariTau dapat dinikmati menggunakan semua jenis ponsel. Untuk berlangganan, cukup hubungi *990*90# dengan biaya Rp 1.500 perminggu. Biaya panggilan untuk mendeteksi lagu dengan menghubungi 9090 sebesar Rp 500 per 30 detik. Adapun, pelanggan Telkomsel yang tidak berlangganan layanan CariTau dikenakan Rp 1.000 ketika menerima SMS hasil deteksi lagu.

Selain CariTau melalui panggilan ke 9090, Telkomsel juga telah menyediakan layanan SMS CariTau 1222 untuk mempermudah pelanggan dalam mencari NSP yang diinginkannya dengan cara mengirim SMS berisi nama artis atau judul lagu atau komposer ke 1222.

Untuk layanan ini, pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp500 untuk setiap empat SMS yang dikirim. (jha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Mursito
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper